RajaBackLink.com

Opsnal Satreskrim Kembali Amankan Di Duga Tersangka Pelaku Peti di Desa Tambang Baru

Opsnal Satreskrim Kembali Amankan Di Duga Tersangka Pelaku Peti di Desa Tambang Baru

Dinastinews.com – Jajaran Polres Merangin – Jambi dalam rangka menyikapi pemberian Media Online dan viralnya Postingan di Media Sosial dewasa ini,langsung menyikapi dengan penerapan kegiatan dan pelaksanaan operasi secara cepat, namun setiap operasi operasi dilaksanakan tentu membutuhkan Strategi dan dilengkapi Informasi yang jelas dan tepat. Kamis 19 Januari 2023.

Hal ini tentu menerjunkan personil intai dan sumber sumber informasi lapangan.

Sikapi banyak nya Laporan dan pengaduan warga yang salah satunya kegiatan ILEGAL PERTAMBANGAN EMAS di bumi Tali Undang Tambang Teliti ini,tentu di laksanakan satu persatu.

Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH pada kesempatan komfirmasi awak media ini menyampaikan pada melalui Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH beberapa operasi telah dilaksanakan Minggu ini, Kasat membenarkan pula,Rabu 18 Januari 2023 sekira pukul 10:30 wib telah di laksanakan Operasi penangkapan pelaku Pertamabangan Emas tanpa izin di kabupaten Merangin.

 

Hal ini di perjelas oleh Kasi Humas Polres Merangin bahwa ” Unit Tipiter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH dalam rangka operasi PETI Tahun 2023 telah melakukan ungkap kasus.

 

” Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ”

 

Pelanggaran yang di sampaikan melalui peraturan perundang undangan,

Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

 

Bertempat di Dusun Bungo kuning desa Tambang baru Kec. Tabir lintas Kab. Merangin.

Kasi pada awak media ini saat konfirmasi di ruangan kerjanya menyampaiakan, ” Operasi nya kemarin bang, ”

Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 10.30 WIB Personil Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi adanya kegiatan ilegal penambangan emas tanpa izin di Dusun Bungo Kuning,Desa TambangBaru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin.

 

Selanjutnya Personil Sat Reskrim di pimpinan Kasat Reskrim bersama anggota menuju ke TKP dan sesampainya di TKP memang benar ditemukan aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Diesel atau Dompeng. selanjutnya personil sat reskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke polres merangin untuk di tindak lanjuti.

 

Opsnal Satreskrim telah mengamankan di duga TSK seorang pria Inisial SI 32 tahun beralamat Di Desa Tambang Baru RT/RW 6/3, Kec. Tabir Lintas Kabupaten Merangin dan Seorang Pria berinisial AN Umur 29 Tahun, beralamat Bungo Kuning RT/RW 5/2, Kec. Tabir Lintas , Kel. Tambang Baru,kabupaten Merangin.

 

Pada operasi ini,kedua Diduga Tak Pelaku PETI di amankan di Mapolres Merangin berikut Barang bukti pendukung kegiatan ilegalnya.

 

Di akhir komfirmasinya,kasi humas menyampaiakan,kegiatan Petinini telah mengakibatkan kerusakan ekosistim yang cukup signifikan perobahan pada kontur permukaan tanah dan dapat pula memicu timbulnya ” bencana di sekitar ekploitasi “, maka itu polres Merangin melalui operasi ini akan selalu dilaksanakan baik berupa lanjutan laporan warga,media sosial maupun hasil penyelidikan dari person polres Merangin. Tutup Ruly

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *