RajaBackLink.com

JUM’AT CURHAT : KAPOLSEK LONGKIB BERSAMA PARA KEPALA DESA

JUM’AT CURHAT : KAPOLSEK LONGKIB BERSAMA PARA KEPALA DESA

Dinastinews.com Aceh | Subulussalam – Kapolsek Longkib Polres Subulussalam Iptu Safrizal Ariga. SH menggelar Jum’at Curhat bersama kepala Desa (Keuciek) bertempat di Warkop Simpang Tugu Sikeraban. Jum'(13/01/2023).

Kegiatan tersebut diihadiri oleh :
1. Kapolsek Longkib Iptu Safrizal Ariga. SH
2. Para Kepala Desa dan Tomas
3. Para Kanit dan Personil Polsek

Dalam kegiatan itu para Kepala Desa menyampaikan:
1. Kami mengapresiasi kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan Pihak Polsek Longkib untuk mendekatkan diri kepada Masyarakat dalam menampung Aspirasi

2. Sehubungan dengan Surat Kehilangan Barang – dan SKCK – Administrasi apa saja yang harus dipersiapkan di Desa

3. Terkait dengan permasalahan di Desa, hal yang mana saja yang bisa diselesaikan di Desa – dan Apakah Desa bisa membuat aturan Qanun.

4. Kami di Desa masih banyak butuh Bimbingan Hukum dari Pihak Polsek kepada Masyarakat

5. Pada umumnya Masyarakat di Kec. Longkib merupakan Pekebun Kepala Sawit – Petani Palawija yang mana tidak terlepas dari pembersihan lahan dengan melakukan pembakaran

6. Masih banyak Peternak yang melepas peliharaannya sehingga mengganggu masyarakat lainnya seperti merusak tanaman dan mengotori perkarangan rumah masyarakat akibat kotorannya

Sementara itu Kapolsek Longkib Iptu Safrizal Ariga. SH dalam Penyampaian

1. Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan Program Unggulan Bapak Kapolda Aceh dan telah dilaksanakan sebelumnya oleh Bapak Kapolres dan seterusnya dilaksanakan oleh Polsek untuk mendengar langsung Aspirasi Masyarakat ditiap Desa nantinya

2. Terkait Pelayanan Polri yang diberikan kepada Masyarakat berupa : Laporan Polisi – Penerbitan SKCK – Penerbitan LKB dan untuk SIM saat ini Polres Subulussalam belum bisa mengeluarkan karena belum memiliki Perangkat Lunaknya.

3. Polsek Longkib siap dan memang sudah menjadi Tugas dalam memberikan penyuluhan Hukum terhadap Masyarakat tetapi dikarenakan Aceh memiliki kewenangan dalam penyelesaian masalah di Desa yang tertuang dalam Qanun Aceh tentang penyelesaian 18 Perkara Non Pidana di Kampong

4. Terkait dengan Perkara yang bisa diselesaikan di Desa sesuai Qanun Aceh seperti

1. Penganiyaan Ringan – Permasalahan Keluarga – Pencurian Ringan serta Desa bisa membuat Qanun tersendiri dalam setiap permasalahan merujuk dari aturan yang berlaku

5. Terkait dengan pembersihan lahan dengan melakukan pembakaran, hal tersebut dilarang dan bertentangan dengan Hukum serta Pihak Polri bisa memonitor adanya titik api melalui Aplikasi

6. Terkait dengan masalah ternak, Pihak Aparatur Desa bisa membuat Qanun dalam penyelesaiannya dengan ketentuan-ketentuan sesuai aturan

Kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 Wib yang berjalan Aman – Tertib dan Lancar []

Mr. Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *