RajaBackLink.com

DPC PPWI Lampung Utara Pinta Kajati Lampung Tegak Lurus Tangani Kasus Korupsi Dinas Perkim Lamut

lampung Utara Dinastinews.com_Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Lampung Utara Nopriyanto, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, benar-benar serius menangani perkara telah ditemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi dimana status telah naik kepenyidikan, Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nomor : Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 Tanggal 14 November 2022, dalam kegiatan konsultasi perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara Tahun Anggaran 2018-2020.

“Sudah ada perintah Kajati, jadi harus diambil langkah hukum dan bergerak untuk melakukan penyidikan, harus dipaparkan secara berkala perkembangannya,” ujar Nopri.

 

Ia mengindikasikan adanya upaya, pengabura perkara, para pelaku dapat saja menghilangkan barang bukti jika tidak segera dilakukan tindakan hukum selanjutnya, seperti penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka.

 

Untuk itu Ketua PPWI Cabang Lampung Utara itu, meminta komitmen Kejati Lampung agar bisa segera menetapkan tersangkanya, jangan sampai berakhir dengan ketidak jelasan penyelesaian perkaranya.

 

“Bukankah berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi, dan pasti Kejati Lampung telah mengantongi nama-nama yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi tersebut di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara” terangnya lebih lanjut.

 

Diketahui sebelumnya Bahwa Kejati Lampung meningkat status perkara dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Perkim Lampung Utara, dari Penyelidikan ke penyidikan,

 

Kejati menemukan kegiatan dalam perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) fiktif, modusnya,  dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran dibawah Rp 100.000.000,- agar dapat dilakukan Pengadaan Langsung, kemudian pihak Dinas membentuk Tim untuk mencari dan meminjam Perusahaan jasa Konsultansi untuk dipilih langsung sebagai Penyedia dalam kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH).

 

Selanjutnya Pihak Dinas membuat sendiri Hasil Pekerjaan kegiatan Perencanaan rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.

 

Diterangkan Kasipenkum Kejati Lampung, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara, yaitu Bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat anggaran dalam DPA berupa kegiatan jasa perencaan tahun 2018 sebesar Rp 1.450.000.000,-. tahun 2019 sebesar Rp 1.200.000.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000,-. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

 

Lebih lanjut diterangkan Atas kegiatan Perencanaan RTLH telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.(*)

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Lampung Utara Nopriyanto, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, benar-benar serius menangani perkara telah ditemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi dimana status telah naik kepenyidikan, Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nomor : Print-06/L.8/Fd.1/11/2022 Tanggal 14 November 2022, dalam kegiatan konsultasi perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara Tahun Anggaran 2018-2020.

“Sudah ada perintah Kajati, jadi harus diambil langkah hukum dan bergerak untuk melakukan penyidikan, harus dipaparkan secara berkala perkembangannya,” ujar Nopri.

Ia mengindikasikan adanya upaya, pengabura perkara, para pelaku dapat saja menghilangkan barang bukti jika tidak segera dilakukan tindakan hukum selanjutnya, seperti penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka.

Untuk itu Ketua PPWI Cabang Lampung Utara itu, meminta komitmen Kejati Lampung agar bisa segera menetapkan tersangkanya, jangan sampai berakhir dengan ketidak jelasan penyelesaian perkaranya.

“Bukankah berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi, dan pasti Kejati Lampung telah mengantongi nama-nama yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi tersebut di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara” terangnya lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya Bahwa Kejati Lampung meningkat status perkara dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Perkim Lampung Utara, dari Penyelidikan ke penyidikan,

Kejati menemukan kegiatan dalam perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH) fiktif, modusnya, dilakukan dengan cara menyusun program di awal kegiatan perencanaan dan mengusulkan anggaran dibawah Rp 100.000.000,- agar dapat dilakukan Pengadaan Langsung, kemudian pihak Dinas membentuk Tim untuk mencari dan meminjam Perusahaan jasa Konsultansi untuk dipilih langsung sebagai Penyedia dalam kegiatan perencanaan Rumah Tidak layak Huni (RTLH).

Selanjutnya Pihak Dinas membuat sendiri Hasil Pekerjaan kegiatan Perencanaan rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dibuat seolah-olah penyedia yang melaksanakan kegiatan perencanaan.

Diterangkan Kasipenkum Kejati Lampung, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lampung Utara, yaitu Bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat anggaran dalam DPA berupa kegiatan jasa perencaan tahun 2018 sebesar Rp 1.450.000.000,-. tahun 2019 sebesar Rp 1.200.000.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp 960.000.000,-. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Lebih lanjut diterangkan Atas kegiatan Perencanaan RTLH telah dilakukan pencairan dan atas permintaan dari pihak oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara uang yang telah dicairkan tersebut diminta kembali ke oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Julio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *