RajaBackLink.com
Berita  

Satreskrim polres Cilegon Polda Banten Amankan Ayah Kandung Cabuli Putri

Satreskrim polres Cilegon Polda Banten Amankan Ayah Kandung Cabuli Putri

 

*Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan Ayah Kandung Cabuli Putri*

 

Dinastinews.com

Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan seorang ayah kandung yang mencabuli putrinya yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa Satreskrim Polres Cilegon sedang menangani kasus pencabulan terhadap anak kandung. “Betul Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi
di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bertempat di rumah pelaku pada Kamis (12/01), Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial AS (45) terhadap korban Melati (15) yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 Wib,” ucap Nandar.

Dalam hal ini Nandar menjelaskan kronologis kejadian pencabulan tersebut. “Adapun perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS tinggal bersama dengan korban saja dikarena pelapor saudari YI sekaligus istri dan ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022, pada saat itu korban yang sedang tertidur dikamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya, setelah dikamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban, dan kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan Melati bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” terang Nandar.

Terakhir guna mampertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Cilegon. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AS telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Nandar (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *