RajaBackLink.com

GONJANG-GANJING PENYESUAIAN TARIF PDAM LANGSA : LIHAT RINCIAN BESARAN DAN KENAIKAN

GONJANG-GANJING PENYESUAIAN TARIF PDAM LANGSA : LIHAT RINCIAN BESARAN DAN KENAIKAN

Dinadtinews.com Aceh | Aceh
Langsa – Penyesuaian kenaikan tarif PDAM telah menuai berbagai reaksi dari para pelanggan, mereka menilai penyesuaian kenaikan tarif yang dilakukan Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Keumuning – Kota Langsa tersebut memberatkan mereka sebagai masyarakat bawah yang berpenghasilan rendah.

Terkait ramainya pemberitaan yang terkesan tidak akan ada akhirnya tersebut, media ini mencoba untuk mengetahui lebih rinci berapa besaran kenaikan 25% jika dihitung dalam jumlah rupiah pada masing-masing pelanggan yang jumlahnya 4 (empat) klafikasi golongan pelanggan pada PDAM Tirta Kemuning Kota Langsa.

Dalam konfirmasinya Direktur PDAM Kota Langsa – Azzahir. SE melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Buk Evi kepada mafi ini diruang kerjanya. Rabu(11/1/2023)
memaparkan : “Pelanggan PDAM mempunyai 4 (empat) Klafikasi golongan para pelanggan, untuk kenaikan tarif berbeda-beda setiap golongannya, papar Bu Evi.

Dijelaskannya “Adapun 4 (empat) Klafikasi golongan pelanggan

1. Pertama golongan pelanggan rumah tangga, untuk golongan ini yang pemakaian airnya 15 meter Kubik, untuk tarif lama seharga Rp 65.500,- rupiah, dan sekarang setelah penyesuaian kenaikan tarif menjadi sebesar Rp. 87.000,- rupiah, untuk golongan ini rata-rata ada kenaikan tarif sebesar 25% (persen) sebutnya.
2. Lebih lanjut Buk Evi menjelaskan, “untuk klasifikasi golongan pelanggan. Kedua yaitu untuk Pelanggan Sosial/rumah ibadah yang pemakaian airnya 15 meter Kubik, tarif lama sebesar Rp 52.500,- rupiah, untuk sekarang menjadi Rp 65.000,- rupiah, pada klasifikasi golongan ini ada kenaikan sebesar 23% (persen), dari tarif lama.

3. Kemudian, lanjut Buk Evi lagi, untuk klasifikasi golongan pelanggan ketiga yaitu pelanggan Niaga Kecil dan Instansi, pada tarif lama sebesar Rp 77.500,- rupiah dan sekarang menjadi sebesar Rp 97.000,- rupiah pada tarif baru.

4. Sedangkan untuk golongan Pelanggan Khusus, sambungnya lagi, itu berdasarkan tarif kesepakatan, namun untuk klasifikasi golongan ke 4 (empat), pelanggannya belum ada, tutupnya menerangkan.

Terkait penyesuaian kenaikan tarif yang dilakukan PDAM Tirta Kemuning saat ini, dari amatan dan pantauan yang dilakukan media ini pada loket pembayaran yang ada dikantor PDAM tersebut pada Rabu hari ini tanggal 11 Januari 2023, sekira jam 11.15 WIB.

Para pelanggan terlihat seperti biasa sebagaimana sebelum adanya kenaikan tarif, diloket pembayaran ini tidak ditemukan adanya komplain para pelanggan yang disebabkan adanya penyesuaian kenaikan tarif pada Perumda air minum Tirta Keumuning itu, artinya mereka tidak mengeluh dengan kenaikan tarif tersebut []

(B.01 – Ganesha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *