DIDUGA PEMBANGUNAN GEDUNG PERLUASAN BAPEDA KOTA SERANG LOMPAT TAHUN TAK KUNJUNG SELESAI
Serang-dinastinews.com -proyek pembangunan gedung perluasan bapeda kota serang dengan no kontrak 640/18/Spk/Lu/Perluasan Gedung Arsip/CK/DPUR/2022 Kota Serang
Nilai kontrak Rp (2.437.729.000)
di kerjakan oleh PT THEOLIVE MARGANDA BROTHERS ,di duga wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak selama 120 hari kalender di mulai bulan Agustus tahun 2022 dan sampai ahir kontrak habis bulan Desember pekerjaan belum selesai sampai pergantian tahun anggaran .
Menurut kontraktor penyedia inisial (MN)setelah di konfirmasi melalui via telpon WhatsApp membenarkan adanya perpanjangan waktu selama 50 Hari kalender melalui perjanjian Adendum yang sudah di sepakati dengan pihak PPK” ujar nya.
Tempat terpisah HD selaku penanggung jawab penyedia mengaku keterlambatan pekerjaan pembangunan gedung perluasan bapeda kota serang di karenakan faktor bahan material yang susah di dapat karna membeli dari luar wilayah kota serang kalau di wilayah kota serang bahan material kurang bagus”ucapnya, jumat 6/1/23.
Menurut Rahmat selaku ketua LSM geram kota serang pekerjaan tersebut di duga indikasi kelalaian penyedia karna setiap pelaksanaan kegiatan sebelumnya di mulai harusnya sudah ada persiapan mitigasi resiko.
Ketika penyedia tidak bisa menyelesai kan pekerjaan tepat waktu maka sudah jelas di kenakan denda sebesar 1/1000/hari di kali nilai kontrak yang harus di bayarkan ke pihak pengguna penyedia jasa, sesuai aturan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadan barang dan jasa.
Masih kata Rahmat selain di kenakan denda maka pembayaran akan beresiko di anggarkan ulang bagian yang belum selesai di tahun berikut nya dan saya juga akan kordinasi ke pihak PPK PUPR Kota terkait Adendum yang di sepakati karna di duga ada yang kurang transparan dalam pembangunan gedung perluasan tersebut itu terlihat selain sudah hbis kontrak PIP juga sudah tidak terpasang lagi sedangkan proyek masih berjalan.
Selain itu para pekerja juga sudah melanggar Keselamatan dan Kesehatan kerja yang di atur dalam UU No 1 tahun 1970 fasal 3 karna dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan terlihat sebagian tidak mengunakan K3 seharusnya itu satu kesatuan dan kewajiban dalam pelaksanaan proyek” ujar rahmat.
( AMD ) Red.