RajaBackLink.com
Berita  

DPW NasDem Banten Tegas Menolak Sistem Pemilu Proporsional tertutup

DPW NasDem Banten Tegas Menolak  Sistem Pemilu Proporsional tertutup

DPW NasDem Banten Tegas Menolak

Sistem Pemilu Proporsional tertutup

Serang.Dinastinews.com

 

Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Banten mendukung penolakan

terhadap upaya perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup.

 

Penolakan itu dibuktikan dengan sikap NasDem yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, mengenai gugatan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Permohonan NasDem sebagai Pihak Terkait diwakili Hermawi Taslim selaku Wakil Sekjen Partai NasDem dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sementara permohonan tersebut didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum mereka diantaranya Ucok Edison Marpaung dan staf paralegal Hafist.

 

Wibi Andrino sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

 

Langkah yang dilakukan oleh DPP Partai NasDem ini sangat rasional karena hak rakyat untuk memilih dan dipilih secara langsung terbuka

 

Kepala Sekretariat NasDem Banten Rois mengatakan bahwa

“Pertaruhan kredibilitas MK Lembaga yg lahir d Era Demokrasi & Reformasi jika itu terjadi demokrasi mundur di era orde baru.” ujar rois (wakil sekretaris bid. Adm n Umum NasDem Banten )

 

(Partainasden/Red)

 

Kajir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *