RajaBackLink.com

Sat Intelkam,Pahami Aturan Perundang Undangan Perizinan Kegiatan Di tengah Masyarakat

Sat Intelkam,Pahami Aturan Perundang Undangan Perizinan Kegiatan Di tengah Masyarakat

 

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Rabu 4 Januari 2023. Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH   menyampaiakan melalui Kasat Intelkam Akp. Malik. SH. Menyampaikan pada awak media ini saat koordinasi di sela sela dialog pagi di ruang Kasat Intelkam.

 

Kasat sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017. Mengenai perizinan dan pemberitahuan pada kegiatan yang di laksanakan masyarakat dapat dikatagorikan pada point’ pointnya.

 

” PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NOMOR 60 TAHUN 2017 TATA CARA

PERIZINAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN KERAMAIAN

UMUM, KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA, DAN

PEMBERITAHUAN KEGIATAN POLITIK ”

 

Beberapa Izin Keramaian dan izin kegiatan yang di berikan Pihak kepolisian tentu beragam spesialisasinya, ada perbedaan pemberian Izin langsung dari Polres Setempat,Kapolsek berupa kegiatan yang massa dan aktivitas nya berada dalam ruang lingkup kecil ” suatu tempat saja atau dalam kabupaten ” Dan kegiatan yang di berikan izin dengan bentuk surat pemberitahuan saja pada pihak kepolisian “. Ujar Akp. Malik. SH.

 

Kasat juga menambahkan,setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat berupa Ivent antar provinsi bersifat Komersil diantara nya kegiatan ” Konser music ” yang menimbulkan dan menghimpun massa dari luar daerah dan Kejuaran olahraga bersifat ivent antar provinsi tentu membutuhkan Izin berupa ” rekomodasi dari Intelkam polres dan di keluarkan Izin berdasarkan rekom dari Intelkam polres “.

 

Perizinan perizinan tentu ada ketentuan dan perbedaanya yang di berikan,diantaranya kegiatan yang bersifat Sosial diantaranya kegiatan sunat masal,kegiatan keagamaan,pertandingan exebisi maka di lakukan ” surat pemberitahuan saja pada pihak berwajib “.

 

Seperti halnya investigasi lapangan berupa survey lapangan yang akan digunakan juga membutuhkan kerjasama bersinergi pada pada pelaksanaan nya,ujar kasat.

 

Sepertihal yang pemantauan Cek lapangan secara tehknis pada panggung hiburan saat akan di laksanakan konser music perlu adanya pemeriksaan secara tehknis pada podium dan tenda yang akan di gunakan saat acara. Disamping itu, hal ini dilaksanakan guna antisipasi terjadi nya hal hal yang tak diingin kan saat kegiatan acara berlangsung.

 

Kasat juga sampaikan,tim tehknis klarifikasi lapangan tentu di laksanakan tim tehknis masing masin instansi,Sepertihal nya,contoh Podium atau panggung akan di periksa kelayanakan nya oleh Dinas Pekerjaan Umum,ujar kasat.

 

Kegiatan yang bersifat Sosial yang hanya membutuhkan ” surat pemberitahuan saja ” diantara nya

– Sunatan Masal

– Olah raga yang habis hari itu saja ” bukan event ”

– Acara keagamaan

– Acara silaturahmi dan Perkemahan bersifat Sosial dan budaya. Dan lainnya bersifat sosial.

 

Sedangkan Izin yang di beri rekomodasi dari Sat Intelkam Polres dan izin di keluarkan dari Polda berupa.

– Turnamen Olahraga Antar daerah

– Kejuaraan ” event ” bersifat besar dengan masa yang di perkirakan hadir dari daerah luar.

– Parade/konser musik bersifat Komersil

– Acara Bazar/Pasar Rakyat

– Turnament antar daerah yang bersifat mengundang penonton dari luar daerah.

 

Untuk tepatnya,Kapolres melalui Kasat berharap pada warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan hendaknya ” berkoordinasi pada Intelkam ” polres Merangin. Tutup Kasat.

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *