RajaBackLink.com

POLRES SUBULUSSALAM : TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

POLRES SUBULUSSALAM : TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Dinastinews.com Aceh | Subulussalam | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial (DS) yang diduga melakukan perkara Qanun Jinayat jarimah pemerkosaan anak dibawah umur. Kamis(22 Desember 2022).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU M. Nazir. SH. MH menyampaikan bahwa : Tim Resmob dan Kanit PPA yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPDA Alfredo Jaka Androla. STr.K bergerak melakukan penangkapan (DS – 61 Th) pekerjaan Petani – warga Desa Sikelondang – Kec. Simpang Kiri – Kota Subulussalam.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari saudari (H) yang menyatakan pelaku diduga telah menyetubuhi keponakannya – tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/178 /XII/2022/SPKT polres Subulussalam (21/22/2022).

Pelaku (DS) ditangkap disebuah rumah milik warga Desa Maholida – Kec. Sitali Telu Urang Jehe – Kab. Fakfak Bharat – Sumut.

” Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga mencabuli cucunya sendiri” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

” Hasil penyelidikan pelaku sedang berada dirumah temannya, Tim Resmob langsung bergerak menuju kelokasi dan didapati (DS) sedang berada dirumah dalam keadaan tidur – Kemudian Tim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku” pungkas Kasat.

Kini pelaku telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku yang diduga melakukan perkara Qanun Jinayat – ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya” diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 dari Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk : 200 kali dan kurungan : 16,6 tahun penjara []

Laporan: Syahbudin Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *