RajaBackLink.com

DIDUGA LANGGAR KODE ETIK : KETUA KIP ACEH SELATAN DILAPORKAN KE – DPP

DIDUGA LANGGAR KODE ETIK :  KETUA KIP ACEH SELATAN DILAPORKAN KE – DPP

Dinastinews.com Aceh | Peniliti Pukat Aceh – Adi Irwan
sesalkan kecerobohan yang dilakukan oleh panitia seleksi perekrutan PPK atau panitia penyelenggara Pemilihan Kecamatan.

Kita menyesalkan karena terkesan disengaja diloloskan padahal dari awal pihak KIP yang sudah mendapatkan acuan serta dasar hukum yang sangat mengikat terhadap ketentuan dalam perekrutan PPK ini.

Dari awal verifikasi berkas kita sudah dapatkan laporan masyarakat terkait kurang proporsionalnya panitia – Karena sebagian peserta dikonfirmasi – dan sebagian tidak dikonfirmasi tentang kekurangan berkas yang disyaratkan oleh pihak penyelenggara Pemilihan PPK.

Hal ini terkonfirmasi dari salah satu peserta yang pada kasus lainnya ada peserta yang tidak terpenuhi secara administrasi tetapi pada tahapan seleksi selanjutnya yaitu pada tahap kedua juga diikutkan walaupun kemudian tidak lolos.

Disamping banyak perangkat desa mulai dari Keuchik – Sekretaris Desa – Perangkat Desa yang juga diluluskan
Ini menandakan bahwa tidak kredibelnya panitia dalam menyeleksi administrasi. Seharusnya KIP Aceh Selatan lebih memahami ketentuan hukum.

Padahal sesuai aturan – Kepala Desa – Perangkat Desa – Tuha Peut/Badan Permusyawaratan Desa – dilarang menjadi pelaksana Pemilu.

Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan : “ Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan mereka-mereka ini.

Ketua – Wakil ketua – Ketua muda – Ketua hakim agung pada mahkamah agung – Dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung – Dan hakim konstitusi pada Mahkamah konstitusi.

Ketua – Wakil Ketua – Dan anggota badan pemeriksa keuangan – Gubernur – Deputi gubernur senior – Dan deputi Gubernur Bank Indonesia.

Direksi – Komisaris – Dan dewan pengawas – Dan karyawan badan usaha milik Negara/ badan usaha milik daerah.

Disamping itu juga Adi Irwan – Peneliti Pusat Kajian Analisis Transaksi Aceh menyayangkan : Keputusan KIP Aceh Selatan dalam melakukan seleksi PPK ini.

Kita menilai bahwa ada kesengajaan dalam meloloskan yang seharusnya tidak boleh diloloskan untuk menjadi PPK.
Kita minta kepada komisioner KIP Aceh Selatan untuk menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan membatalkan pengumuman yang sudah ditetapkan karena memang dalam pandangan kami telah menyalahi aturan dan mengesampingkan ketentuan, dan apabila juga tidak diindahkan seruan ini.

Kita memastikan dengan barang bukti yang sudah kita miliki dan kita dalami kembali dengan beberapa barang bukti tambahan kita akan menyurati DKPP di Jakarta.

Karena kita menilai bahwa komisioner KIP Aceh Selatan telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan umum harus benar-benar independen dan terlepas dari tekanan politik, tidak dibolehkan bermain-main dengan kepentingan kelompok.

Adi Irwan juga menyampaikan bahwa : Komisioner KIP Aceh selatan harus lebih memahami ketentuan hukum dengan tidak menterjemahkan hukum dengan pandangan perspektif personal.

Kurangnya kecermatan dalam memahami hukum tentu akan menimbulkan perspektif atau polemik dimasyarakat.

Seharusnya KIP tidak menciptakan polemik yang menimbulkan kegaduhan publik dan menghindari potensi perdebatan dikalangan Masyarakat []

Mr. Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *