RajaBackLink.com
Berita  

Kedapatan Miliki Sabu Yang Disimpan Dalam Bungkus Rokok, SP Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak

Kedapatan Miliki Sabu Yang Disimpan Dalam Bungkus Rokok, SP Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak

 

*Kedapatan Miliki Sabu Yang Disimpan Dalam Bungkus Rokok, SP Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polres Lebak*

 

Dinastinews.com

Lebak – Kedapatan miliki Narkotika Jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Pelaku SP (21) Warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram.

Kapolres Lebak Polda Jatim AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. “Ya benar pada Sabtu (17/12) pukul 03.30 wib, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP (21) di Pinggir Jalan yang berada di Kampung Cika’ak Pasir Desa Giriharja Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak,” ucap Malik Senin (19/12).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti. “Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram,” ungkap Malik.

“Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” terang Malik.

“Karena Bahaya Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa, Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku Dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.” tutup Malik. (Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *