RajaBackLink.com

Kapolres Merangin Sampaikan.,Pencuri Kabel PLN di Duga Juga Sebagai Pencuri Ternak Warga di Desa Sungai Ulak

Kapolres Merangin Sampaikan.,Pencuri Kabel PLN di Duga Juga Sebagai Pencuri Ternak Warga di Desa Sungai Ulak

 

Dinastinews.com. Ungkap Kasus oleh ” Tim Elang Opsnal ” Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki telah melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP

 

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH pada awak media ini membenarkan telah terjadi Kasus pencurian sesuai pasal 363 KUHpidana yang telah dilaporkan Korban ke SPKT/ POLRES MERANGIN pada Tanggal 17 Desember 2022.

 

Kepiawaian Tim elang dari Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang di Pimpin Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH patut di acung jempol,di mana dalam ungkap kasus mengemukaan Skill Lidik dan inteogasi serta evaluasi secara mendasar “berdasarkan fakta bukti dan kecepatan gerak “.

 

Berdasarkan hasil Inteogasi,muncul kasus Pencurian ternak yng telah tejadi beberapa waktu lalu. Setalah adanya pengakuan tersebut,

Tak berapa lama dari laporan kehilangan,tim elang berhasil ungkap kasus lainnya. Inisial LO 26 Tahun seorang laki-laki yang beralamat di kampung 7 desa tanjung rejo kec.margo tabir Kab.Merangin yang di amankan tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib adalah pelaku yang sama.

 

Bak Pepatah baru “Sekali dayung,dua kasus terungkap” ujar Kapolres saat komfirmasi awak media ini,Kapolres menyampaikan saat komfirmasi,Di duga Pelaku kasus Pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum polres Merangin terungkap saat pendalaman kasus pada penangkapan seseorang yang di duga menjadi pelaku kasus Pencurian Kabel PLN beberapa Saat lalu.

 

Kapolres sampaikan,

Pada Hari Selasa Tanggal 17 Agustus 2022 Sekira Pukul 05.30 Wib, telah terjadi pencurian hewan ternak sebanyak 2 (dua) ekor sapi, yang terjadi di kebun milik pelapor di desa sungai ulak kec.nalo tantan kab.merangin. Dengan terlapor masih dalam lidik .

 

Pada waktu pagi sekira pukul 05.30 Wib melihat kandang sapi dibelakang pondok saya sudah terbuka dan rusak kemudian sapi saya yang hilang 2(dua) ekor sapi dan 1(satu) ekor masih ada didalam kandang tersebut,ujar pelapor.

 

Atas kejadian tersebut saya “pelapor Provasi” mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 . Maka dari itu pelapor melaporkan kejadian tersebut kePelayanan Pengaduan Ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

 

Berdasarkan laporan itu,Tim elang opsnal satreskrim dan unit Kam satintelkam

Pada Hari sabtu Tanggal 17 Agustus 2022 Sekira pukul 13.00 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim sedang melakukan pengembangan terhadap pencurian kabel listrik.

 

Dari hasil introgasi terhadap salah satu tersangka . Didapatkan bahwa LO bersama 2 orang teman nya juga ikut melakukan pencurian hewan ternak sapi. Selanjutnya Tim Elang Opsnal Sat Reskrim langsung menuju Desa Tanjung Rejo . Sampainya di Desa Tanjung Rejo Tim Elang Opsnal Sat Reskrim mengamankan LO di rumahnya .

 

Setelah diamankan dan dilakukan introgasi LO mengakui perbuatan nya telah melakukakan pencurian hewan ternak 2 ekor sapi bersama beberapa teman nya yang masih dalam pengejaran Opsnal Polres merangin.

 

Komfirmasi awak media ini pada Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH menyampaiakan,Sekali Dayung,Dua Kasus Terungkap,ujar Kapolres.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *