Lampung Selatan Dinastinews.com–Menyikapi keluhan Masyarakat tentang adanya perintah dari Oknum Aparatur Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan,yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan juga piral di beberapa pemberitaan media online,bahkan sampai jadi topik permbincangan di beberapa tetangga Desa Dinastinews pada jum’at 09 Desember 2022.
Bahwa,Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT)adalah program Pemerintah dan termasuk dalam katagori Dana penanganan Fakir miskin,dan jika memang benar dapat di buktikan adanya perintah dari Kepala Desa atau aparatur Desa patut diduga hal yang terjadi adalah suatu kegiatan menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain,sehingga disinyalir kegiatan aparatur Desa bersama atasan untuk kepentingan pribadi yang secara langsung atau tidak lansung merugikan KPM,dan telah melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang di layani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang di layani.
Dan jelas bahwa utamanya Pasal 43 Ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Dana Fakir miskin di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun,atau denda paling banyak RP.500,000,000,-(Lima Ratus Juta Rupiah)dan di jelaskan pada Ayat 2 Undang Undang tersebut menegaskan Lembaga yang menyalahgunakan Dana Fakir miskin di pidana denda paling banyak Rp 750,000,000,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Awak media ini bersama Tim Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia melakukan Observasi dan investigasi Pulbaket di Desa Wonodadi tepatnya di Dusun IIIA,Dusun IIIB,dan Dusun II untuk memastikan Keluhan Masyarakat bahwa adanya perintah melalui pesan Singkat dari salah satu Oknum Aparatur Desa untuk membeli tiga paket sembako,yang diduga sudah tersedia di Balai Desa,dan ada dugaan pemotongan satu paket sembako bagi masyarakat(KPM)yang sudah mencairkan bantuanya di Kantor Post,dengan dalih dan alasan untuk pemerataan, pada minggu 04 Desember 2022.
beberapa warga masyarakat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT)saat di konfirmasi membenarkan adanya potongan untuk pemerataan tersebut”ya bang memang benar kami di perintah untuk membeli tiga paket sembako dan satu paket di tinggal sama kadus untuk pemerataan katanya,ya namanya kami masyarakat awam kami ikuti,meskipun kami sebenarnya keberatan tapi mau di apakan lagi,kalau kami protes kami takut nama kami tidak keluar lagi sebagai penerima bantuan,tapi tolong ya bang saya jangan di bawak-bawak apa lagi nama saya di sebut dalam pemberitaan,pinta Bunga nama yang di samarkan(04/12/2022.
menanggapi hal tersebut Awak media ini mengkonfirmasi via Whatshap pribadi salah satu seorang Ahli Hukum Pidana,yang Mana Keterangannya bisa di jadikan salah satu alat bukti yang syah oleh Penyidik dan sudah memenuhi SOP Polri,ini tanggapannya “Maaf mas baru saya balas.. mas..
Sepengetahuan saya,bantuan sosial,atau bantuan apapun yang bersumber dari pemerintah,di larang untuk di potong,kecuali ada aturan yg membolehkan untuk melakukan hal tersebut,
kalau yang memotong Aparatur Desa dan uang yang sudah di terima oleh masyarkat penerima bantuan,terus di arahkan untuk membeli tiga paket sembako yang sudah tersedia,dan satu paket di potong dengan dalih dan alasan Sumbangan atau untuk pemerataan,apa yang lakukan oleh perangkat desa itu tidak di benarkan,dan merupakan pelanggaran hukum atau kejahatan.
Hanya saja karena Aparatur Desa menurut saya bukan pejabat Negara atau bukan Penyelenggra Negara sehingga tidak dapat dikatakan Korupsi… lebih tepatnya tindak pidana umum.
Lanjut wartawan,bertanya lagi?oh berarti diduga pemerasan,”bisa mas atau 378 karena ada bujuk rayu,yang tidak sesuai dengan aturan keadan sebenarnya”.
Lain halnya yang di sampaikan oleh Kepala Desa kepada awak media ini saat di konfirmasi melalui WhatShappnya,Kepala Desa hanya menjawab konfirmasi dengan mengirimkan berita dari media online yang menyanggah pemberitaan terkait dugaan adanya potongan tersebut dan itu Laporan dari Muji ya tanya Kades lewat via whaatshap menjawab konfirmasi awak media.
Tim Redaksi