Beritapantau.online | Bekasi-Terkait Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan Sidak / Giat ke Hotel Harel pada Tanggal 12 Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Kasatpol PP untuk melaksanakan Patroli dalam penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat terkait adanya pemberitaan di Media Online, bahwa Hotel Harel diduga Tempat Maksiat.
Maka Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan Sidak / Giat bersama Kasi Trantib Kecamatan Taruma Jaya untuk mengetahui keberadaan Hotel Harel yang ada di wilayah Ruko Shympony Harapan Indah, Kecamatan Taruma Jaya yang diduga ada kegiatan meresahkan Masyarakat yang mengandung arti teka – teki terselubung.
Ganda Sasmita Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Kasatpol PP, maka Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan Giat ke Hotel Harel yang berada di wilayah Ruko Shympony Harapan Indah, Kecamatan Taruma Jaya yang di dampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Taruma Jaya untuk melaksanakan pengecekan dan kegiatan Hotel Harel dalam Usaha Parawisata dengan melakukan peninjauan lokasi, bahwa di dalam Hotel terdapat,
Latai Dasar , Cape dan Kasir serta Resepsionis.
Lantai Dua ada Ruang Message dengan 10 Room.
Lantai Tiga ada Room Hotel sebanyak 10 Pintu, namun pada saat Team Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan Giat / Sidak pengecekan Hotel tersebut tidak ada aktivitas di Lantai Dua (2) dan Lantai Tiga (3) hanya ada Konsumen lagi santai di Cape,” kata Ganda melalui WhastAap, (13/1/22).
Ganda Sasmita menjelaskan, bahwa terkait Perizinan Hotel pihak Pengelola Hotel Harel akan memberikan keterangan dalam proses revisi karena ada perbaikan, dan pihak Pengelola Hotel segera memberikan Informasi kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi kembali,” jelas Ganda pada Wartawan berita pantau melalui WhastAap, (13/1/22).
“Dari hasil Sidak / Giat yang di lakukan oleh Team Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kami akan melaporkan ke Pimpinan dan akan menindaklanjuti sesuai SOP Satpol PP dengan ketentuan yang berlaku serta kewenangan Bidang Trantib untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi, karena ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yang menjadi ranah nya Penyidik PPNS Satpol PP/ Bidang Penegakan Peraturan Daerah di Satpol PP.,” ungkap Ganda Sasmita Kabid Trantib Satpol PP.
Dengan adanya Sidak / Giat ke Hotel Harel yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Kasi Trantip Kecamatan Taruma Jaya, maka dapat diduga pihak Hotel Harel belum mengantongi izin ke Dinas Parawisata Kabupaten Bekasi, hal ini dapat diindikasikan Sidak Hotel Harel mengadung arti teka – teki yang teselubung.
( Jul )