Dinastinews.com – Merangin Jambi. Jum’at,2 Desember 2022. Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana “Perampasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP berdasarkan laporan polisi tanggal 15 Oktober 2022.
Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH Kasat Reskrim Polres Merangin membenarkan telah di amankan seorang Pria berinisial RI 30 tahun beralamat di Padang matinggi gang sawah lingkungan III Kel Padang matinggi kec Padang Sidempuan selatan kota Padang Sidempuan provinsi Sumatra Utara yang di amankan hari selasa 29 November 2022 sekira Pukul 01.00 Wib.
Akp. Lumbrian H.P pada awak media ini menyampaikan,KRONOLOGIS KEJADIAN,Hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 pukul 01.00 Wib dini hari di ujung jembatan kampung 6 Margoyoso kec Margo tabir kab Merangin.
Dengan cara pelaku mengancam korban untuk menyerahkan hp beserta dompet yang berisi uang sejumlah Rp 1.545.000.00 ( satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah ) dan menyuruh korban untuk turun dari mobilnya
Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Merangin.
Berdasarkan Laporan dan tindak Pudana di duga dilakukan oleh di duga Tersangka RI,Hari Selasa sekira pukul 01.00 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku 365 sipsider 362 atau 368 ada di daerah sayurmatinggi Tapanuli Selatan Sumatra Utara.
Tidak ingin tertinggal oleh Pelaku,tim osnal elang polres Merangin dipimpin IPDA timbul Siahaan pada hari Minggu pukul 13.00 wib langsung menuju sayurmatinggi Tapanuli Selatan. Setelah hunting manual tim langsung menemukan rumah orang tua dari TSK di daerah sayurmatinggi III.
kemudian tim langsung menggedor dan dipersilahkan masuk dilakukan penggeledahan ditemukan RI yang sedang tertidur setelah dilakukan negosiasi kepada orang tua tim dan TSK membawa ke Polsek pintu Padang Tapanuli Selatan.
Setelah di Pastikan dan introgasi di area TKP,tindakan berikut Opsnal membawa di duga TSK kembali ke Mapolres Merangin.
Hambali