Beritapantau.online | Bekasi-Terkait Hotel Harel yang berada di wilayah Ruko Shympony Harapan Indah, Kecamatan Taruma Jaya
bahwa dapat diduga Hotel tersebut menyediakan Panti Pijat dan Wanita Cantik didalam Hotel, karena Camat Taruma Jaya dan Satpol PP Kabupaten Bekasi diam seribu bahasa dengan muncul nya keberadaan Hotel tersebut yang diindikasikan sudah mendapatkana Uang Titipan (Upeti) dari pihak Pengelola Hotel Harel tersebut.
Bahwa Hotel Harel yang berada di Wilayah Kecamatan Taruma Jaya dapat diduga bagaikan Surga Pria hidung belang di wilayah Kecamatan Taruma Jaya, karena pihak Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi telah mendiamkan Hotel Harel yang tidak mengantongi izin dari Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Saat di beritahukan adanya berita Hotel Harel diwilayah Ruko Shympony Harapan Indah di Kecamatan Taruna Jaya kepada Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi melalui WhastAap namun Kasat Satpol PP tidak menjawab dan diam seribu bahasa dengan adanya Hotel Harel di Kecamatan Taruma Jaya yang tidak memiliki izin Rekom dari Kecamatan maupun pihak Desa, hal ini dapat diindikasikan Hotel Harel sebagai tempat Sex Komersial terselubung bagi Pria hidung belang.
H.Mukmin Sekretaris Desa Pusaka Rakyat saat di minta tanggapan melalui Tlp WhastAap telah membenarkan bahwa Hotel Harel tidak memiliki izin Rekom dari Desa yang diduga telah menyediakan pasilitas Panti Pijat dan wanita Cantik didalam Hotel untuk di jadikan bisnis terselubung,” kata H.Mukmin, (10/1/22).
H.Mukmin menjelasakan, bahwa sampai saat ini Hotel Harel belum mengantongi izin Rekom yang di keluarkan oleh pihak Kepala Desa maupun pihak Kecamatan Taruma Jaya tentang beroperasinya Hotel tersebut, jujur Saya sama sekali tidak mengetahuinya dan Saya baru tahu setelah Hotel Harel rame di media online dan banyak Masyarakat yang mempertanyakan pada Saya terkait Hotel Harel,‘ jelas H. Mukmin.
Sulistiyo Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat mengatakan, bahwa pihak BPD Desa Pusaka Rakyat tetap bersikap tegas menolak keberadaan Hotel Harel yang diduga sebagai tempat Usaha Panti Pijat yang dijadikan tempat Maksiat ajang bisnis Sex Komersial,” ucap Sulistiyo.
“Ini jelas – jelas sudah menyalahi aturan dan kegiatan usaha yang berdampak pada pelanggaran norma – norma Agama di lingkungan Masyarakat Desa Pusaka Rakyat,” papar Sulistiyo sebelumnya di media.
Sulistiyo Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat menegaskan, bahwa Saya dan Masyarakat menolak keberadaan Panti Pijat dan Penginapan di dalam Hotel Harel yang diduga sebagai tempat Maksiat, hal ini bisa menimbulkan persepsi Negatif dari Masyarakat,” tegasnya Sulistiyo.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang larangan Usaha Panti Pijat, maka Kami dari BPD Pusaka Rakyat telah melayangkan Surat Himbauan kepada Management Hotel Harel dan Segar Massage,” papar Sulistiyo.
“Setelah rame diberitakan Wartawan, baru Saya mendapatkan Info dari Kapolsek bahwa Hotel tersebut telah mendapat Rekom perizinan dari Kecamatan Taruma Jaya, namanya Hotel diganti menjadi Hotel Melati dan Izin jenis Usaha nya Refleksi dikeluarkan oleh Camat,” ungkap Sulistiyo melalui WhastAap (10/1/22).
Dengan keberadaan Hotel Harel di wilayah Ruko Harapan Indah, Kecamatan Taruma Jaya di minta Camat Taruma Jaya dan Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi dapat segera memanggil pihak Pengelola Hotel Harel yang masih saja nekat menjalankan bisnisnya, walaupun sudah mendapat teguran dari Pemerintah Desa dan Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat, karena diduga tidak ada Rekom izin dari Desa Pusaka Rakyat yang di ketahui oleh BPD.
( Jul )