Beritapantau.online | Bekasi
Terkait Pasca Pemilihan Kepala Desa di wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang sempat viral di media online, bahwa Pilkades tersebut diadakan pada Hari Minggu Tanggal 4/04/2021 pekan lalu, dengan Calon Kepala Desa sebanyak Lima orang, dari ke Lima Calon Kades tersebut diantaranya adalah :
Dudu Sumbali dengan memperoleh Suara Pemilih sebanyak 5347 Suara dan Karjaya Alias Bondan dengan Suara 1446, serta Nurohman dengan Suara 3776, Eyek Martalinda dengan memperoleh 293 Suara dan Abdul Aziz dengan 75 Suara, dari ke Lima Calon Pilkades tersebut di menangkan oleh Dudu Sumbali dengan 5347 Suara.
Yang menjadi pertanyaan Masyarakat serta Media, bahwa Ketua Pantia Pilkades Tanjung Baru, Ahmad Taminudin Alias Edo dapat diduga telah bersekongkol dengan
Ketua BPD Tanjung Baru, Arsyad dan juga Camat Cikarang Timur, karena Camat Ropi sebagai penanggung jawab dalam kegiatan Pilkades harus dapat mengetahui kegiatan serta Anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan proses Pilkades sampai selesai apa saja yang di pergunakan, karena Panita Pilkades Tanjung Baru sampai saat ini belum membuat Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan Pilkades yang diketahui oleh Camat maupun BPD, sebab Pilkades Tanjung Baru sampai saat ini belum ada Laporannya.
Setelah acara Pilkades selesai pada Tanggal 4 / 04 / 2021 lalu, dari Tujuh Bulan sejak Pemilihan Kepala Desa di mulai sampai saat ini, Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Panita Pilkades Tanjung Baru belum ada LPJ nya, hal ini dapat diduga Ketua Panitia dan Ketua BPD serta Camat diindikasikan ada persekongkolan Anggaran Pilkades.
Kepala Desa Tanjung Baru, Dudu Sumbali saat dikonfirmasi dirinya mengatakan, bahwa pihak Desa sudah beberapa kali melayangkan Surat resmi menanyakan ke BPD Desa, terkait hasil Laporan Pertanggung Jawaban dari Panitia Pilkades, namun sampai saat ini Panitia belum juga ada penjelasan,” kata Dudu Sumbali, (8/1/22).
Dengan Laporan Pertanggung Jawaban Panitia Pilkades Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur diduga tidak ada Pertanggung Jawaban Panitia, karena Panitia menggunakan Anggaran 750 Juta dari APBD, hal ini dapat diduga bahwa Ketua Panitia Pilkades dan BPD Tanjung Baru serta Camat Cikarang Timur, dapat diindikasikan telah bersekongkol dengan Panitia Pilkades, untuk mendapatkan kelebihan dari dana sebesar Rp, 750 Juta tersebut. ( Jul )