Dinastinews.com
Muara Tebo 29/11/2022
Dengan diterbitkannya Inspres ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar dapat dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang yang berkelanjutan.
Sebagai upaya dalam mempercepat, mempermudah dan memperbanyak sertifikat TKDN, Kementrian Perindustrian telah menerbitkan Permenperin No 43 Tahun 2022 dengan memperbanyak jumlah Lembafa Verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi K/L dan Badan Usaha Lainnya untuk perlibat dalam proses sertifikasi TKDN serta Permenperin No. 46 Tahun 2022 yang menggratiskan dan mempermudah proses sertifikasi TKDN bagi Industri Kecil agar bisa ikut serta dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan menjadi prioritas untuk dibeli. (Qomarudin)