Dinastinews.com – Merangin Jambi,Senin 28 November 2022. Senjata api yang kita kenal tentu mengisyaratkan suatu benda berbahaya yang dapat melukai dan membunuh seseorang bila tidak terkendali pada pengguna dan pemiliknya.
Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana.
Di isyaratkan sebagai bentuk kegiatan yang harus di tertibkan. Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Iptu. Fajar Nugroho Kapolsek Tabir Selatan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat II Siginjai tahun 2022 dilaksanakan himbauan dan memberi motivasi pada warga yang memiliki senjata api rakitan atau senjata Api pabrikan yang tidak memiliki legalitas dan izin agar segera menyerahkan pada pihak kepolisian terdekat.
Giat imbangan Polsek Tabir Selatan dalam pelaksanaan Operasi PEKAT II SIGINJAI 2022.
Senin, 28 November 2022
Pukul 09.00. WIB bertempat di Mapolsek Tabir Selatan
Telah berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan / kecepek yang diserahkan secara sukarela dari warga Inisial TL58 tahun beralamat desa muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.
TL menjelaskan ia mendapatkan senjata api rakitan tersebut di pondok kebunnya dan setelah mendengar himbauan dari Bhabinkamtibmas maka ia menyerahkan senjata api rakitan tersebut ke Polsek Tabir Selatan karena khawatir disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH pada awak media ini melalui Kapolsek Tabir Selatan Iptu. Fajar Nugroho,
Himbauan dan melakukan sosialisasi kepada warga Masyarakat menyarankan kepada seluruh warga yang masih menyimpan / memiliki Senjata Kecepek untuk segera menyerahkan ke Polsek Tabir Selatan.
Kapolsek menambahkan,ayo bila enggan menyerahkan ke Polsek,boleh komunikasikan dan pihak Polsek Polsek bersedia menjemputnya,ujar Kapolsek.
Hambali