Dinastinews.com
Muara Tebo 26/11/2022
Polres Tebo tidak menunggu lama paska mendapat laporan masyarakat adanya perjudian/ sabung ayam di Desa Simalidu, Kecamatan tuju Koto, Kabupaten Tebo Jambi. Mendengar hal itu Kapolres AKBP. Fitria Mega, M.PSI.,PSI lansung memerintahkan Kanit Buser Ipda Mirza Yoga Praza turun lapangan.
Mirza mengatakan judi adalah perbuatan melawan hukum dan sudah ditegaskan oleh Kapolri bahwa perjudian dalam bentuk apapun baik itu darat dan lainya akan di tindak tegas.
“Jangan main main dengan perjudian selain perintah lansung dari Kapolri, judi adalah perbuatan yang melawan hukum serta meresahkan masyarakat,” tegas Mirza.
Mirza juga menambahkan lokasi memang lumayan jauh dari pemukiman namun harus diselesaikan.
“Benar apa yang dilaporkan masyarakat, kami tiba di lokasi sudah tidak ada orang, hanya bukti bukti lapangan jelas, telah terjadi perbuatan perjudian ayam dilokasi,” ucapnya.
“Untuk memberantas perjudian, kami akan ke rumah pemilik lahan dan dia membuatkan pernyataan, jika hal ini masih terjadi lagi di hak tanahnya maka kami tidak segan segan menangkap pemilik tanah dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Tebo untuk tidak melakukan perbuatan perjudian dan perbuatan melawan hukum lainya, kalau ada oknum APH yang menjadi beking kegiatan ini, harap disampaikan dengan bukti- bukti akurat dan saya pastikan akan dicopot sesuai amanah Kapolri,” tandas Mirza
“Terima kasih atas kerja samanya dan jangan bosan bosan menghubungi kami untuk melaporkan perbuatan yang melawan hukum, kami tetap siap melayani masyarakat,” tutupnya (Qomarudin)