Dinastinews.com Aceh | Kutacane —- Saleh Selian Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara (Agara) sangat prihatin terhadap permasalahan pupuk subsidi, salah satunya pupuk Urea yang langka dan diduga penjualannya diatas Harga Enceran Tertinggi (HET).
“Miris kita melihat masyarakat petani terkadang sulit untuk mendapatkan pupuk bahkan harganyapun naik meroket mahal selangit artinya hasil panen dan modal tidak sesuai” sebut Saleh Selian Bupati LIRA Non APBK kepada awak media, Jumat (18/11/2022)
Katanya lagi, Dan hasil laporan masyarakat kepada kami didaerah kecamatan Babussalam mereka membeli satu Zak Pupuk Urea Rp. 200.000 Per sak dan kemudian bagaimana di Kecamatan lain pasti diduga lebih parah lagi.
“Bahkan persoalan ini selalu muncul dari setiap tahun, cerita pupuk langka dan mahal serta setiap tahun beredar Issu dugaan ada permainan mafia pupuk selalu menjadi rahasia umum nah ada apa ini saya merasa heran” ungkap Saleh Selian.
Namum, tambah Saleh, tidak pernah satupun yang ditangkap atau dijaring proses hukum, sesulit itukah membuktikan dugaan permainan di Kabupaten Aceh Tenggara sebab Tanoh Alas ini tidak terlalu luas untuk melakukan penyelidikan.
“Kami sangat yakin dan percaya pihak APH seperti Polres dan pihak Kejaksaan Aceh Tenggara mampu mengatasi persoalan peredaran pupuk ini dan Kami minta APH untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kios – Kios yang nakal yang diduga menjual pupuk subsidi diatas Harga Enceran Tertinggi (HET) dan tangkap Mafia Pupuk sebagai bentuk efek jera supaya tahun berikutnya tidak muncul issu pupuk langka dan mahal” harap Saleh Selian.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang warga Agara Mina (37) kepada awak media mengatakan, Pupuk di Aceh Tenggara sudah sulit kami mendapatkannya malah harganya pun dijual diatas Harga HET seperti ada dugaan permainan harga” ujar Mina dengan nada kesal.
Pemerintah melalui PT. Pupuk Indonesia (Persero) sudah menghimbau para distributor dan pengecer atau penyalur menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Padahal kata Saleh Selian, pemerintah sudah membuat aturan dan tidak ragu-ragu akan menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga namun setiap tahun muncul persoalan pupuk mahal dan langka.
“Kemudian jika distributor dan kios – kios penyalur pupuk bersubsidi tidak seseuai dengan arahan pemerintah, sebagai sanksinya ialah izin distribusi atau penyaluran akan dicabut serta setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Saleh.
“Saban tahun muncul persoalan pupuk sehingga kami pesimis terhadap Instansi terkait justru itu kami berharap kepada APH melakukan langkah senyap tanpa harus kordinasi kepada instansi terkait dan apabila ada oknum – oknum turut bermain atau membekingi permasalahan pupuk, maka kami harap berhentilah” tutup Saleh Selian []
Roni Ganesha