RajaBackLink.com

POLRES SUBULUSSALAM – UNGKAP PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA SABU

POLRES SUBULUSSALAM – UNGKAP PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA SABU

Dinastinews.com Aceh | Subulussalam – Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku berinisial (SH – 39 th) dan (S – 29 th).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU Mahdian Siregar. SE. MH menyampaikan bahwa anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku (SH) pekerjaan PNS warga Kec. Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Pelaku (SH) ditangkap di Jalan Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri. Kota Subulussalam dan Pelaku (S) ditangkap dirumahnya Desa Subulussalam Utara. Kec. Simpang kiri. NKota Subulussalam.

“Dari hasil penangkapan (SH) saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa (2 – Dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan (0,14 – Nol koma empat belas) Gram. Kemudian setelah melalui pendalaman Pelaku (SH) mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang pelaku lainnya inisial (S) ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya” Minggu (20/11/2022).

IPTU Mahdian Siregar. SE. MH menambahkan Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku (S) pekerjaan Wiraswasta, warga Kec. Simpang Kiri. Kota Subulussalam.

“Tersangka (S) berhasil dibekuk kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa (1 – Satu) lembar uang senilai Rp.2.000 – (Dua ribu rupiah) yang didalamnya terdapat (1 – Satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat (0,04 – Nol koma nol empat) Gram,” tambahnya.

Untuk saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun – maksimal 12 tahun dengan denda sebesar minimal 800 juta maksimal 8 miliar []

Roni Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *