Lampung Selatan Dinastinews.com–Medi Mulia Anggota Badan Penelitian Aset Negara (BPAN)Lembaga Aliansi Indonesia,mengapresiasi Langkah hukum Polsek Katibung Kabupaten Lampung Selatan Dinastinews pada Sabtu 19 November 2022.
Kasat Reskrim Polses Lampung selatan AKP Indra saat di konfirmasi awak media ini,membenarkan bahwa ada lapaoran masyarakat terkait Penimbunan BBM di wilayah hukum polres Lampung Selatan Sudah di peroses sesuai SOP.”Ya bang begitu ada laporan masyarakat terkait penimbunan BBM di wilayah polsek Katibung saya perintahkan jajaran turun langsung ke TKP,itu kanitResnya langsung bersama anggota sudah mengamankan barang bukti,armada pengangkut,tersangka masih dalam pemeriksaan,tunnggu pres rilis resmi polres lamsel tegasnya(19/11/2022).
Lainhalnya yang sampaikan Medi mulia selaku lembaga Aliansi Negara yang turun melakukan observsi dan investigasi di lapangan selain mengapresiasi langkah sigap cepat dan tepat anggota Polsek Katibung,berharap para pelaku di tindak dan proses secara hukum,agar ada epek jera bagi sekelompok orang yang ingin bermain main dengan BBM bersubsidi karena sudah sangat merugikan masyarakat dan telah melanggar UU Migas bahwa pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No:22 Tahun 2021 tentang minya dan Gas bumi jo pasal 55 KUHPidana” keduanya terancam pidana penjara 6 Tahun dan denda paling 60 miliar,paparnya.
Lanjutnya Medi berharap selain Lokasi penimbunan harus di pasang polisline pelaku dan pemilik harus di usut tuntas,sampai ke akar akarnya karena penimbunan ini sudah cukup lama beroprasi,itu menurut warga masyarakat yang berada disekitar lokasi ofpungkasnya,”ya sudah selayaknya lokasi iti di pasang garis polisi dan para pelaku dan pemilik harus di tindak tegas sesuai UU yang berlaku”ungkapnya.
Sampai berita ini di tayangkan Polres Lampung Selatan belum merilis atau jumpa pers terkait keberhasilan Jajarannya yang telah berhasil mengungkap penimbunan BBM terbesar di Lampung Selatan.
Julio