Dinastinees.com Aceh | Aceh Timur —– Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan Aceh Timur, Senin(14/11/2022) berlangsung panas, salah satu yang menjadi perhatian adalah anggota dewan dalam Intrupsi-intrupsinya adalah pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023.
Yang seharusnya penganggarannya harus dibahas juga oleh DPRK, namun kenyataannya pada tahun anggaran sebelumnya BAPPEDA Aceh Timur hanya berjanji membahas dengan DPRK, tapi realisasinya tidak ada, ungkap beberapa anggota Dewan dalam intrupsinya.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
Diawali oleh pertanyaan Tgk. Mudawali anggota DPRK Aceh Timur kepada Pj. Bupati yang hadir saat itu, “Apakah dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kali ini, ada dimasukkan Dana Alokasi Khusus yang akan kita bahas bersama,” ntanya Tgk. Mudawali kepada Pj. Bupati Aceh Timur.
Ir. Mahyuddin Pj Bupati Aceh Timur menjawab bahwa DAK secara global sudah masuk dalam RAK tersebut. Namun Tgk. Mudawali bertanya kembali apakah Dana Alokasi Khusus untuk Aceh Timur ada pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh Timur.
Dalam penutupan rapat Ketua DPRK Aceh Timur menegaskan kepada Pj. Bupati sebagai catatan, “Bahwa pihak BAPPEDA waktu itu sudah sepakat untuk membahas bersama (DPRK), namun sampai sekarang kita lihat tidak ada tindak lanjutnya, jadi ini juga kita sampaikan kepada Pj Bupati, buntuk bahan pertimbangan dan catatan, agar jangan pihak DPRK jadi asal-asalan dengan OPD-OPD terkait,” terang Fatah Fikri []
redaksi : Roni Wonk – Ganesha