RajaBackLink.com

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal, Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp 6.652 Miliar di Kabupaten Bekasi

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal, Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp 6.652 Miliar di Kabupaten Bekasi

Beritapantau.online | Bekasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang memusnahkan jutaan barang ilegal di tempat Penimbunan Pabean, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/12/2021)

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainya ( HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil dengan total nilai barang Rp 15.620.647.186 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang   tersebut sebesar 6.652.929.188.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk melindungi  masyarakat dari peredaran barang barang ilegal dan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri terus dilakukan secara konsisten lewat rangkaian kegiatan penegak hukum.

“Kita tidak mau barang-barang ilegal ini menyebabkan dampak kepada penurunan kegiatan ekonomi yang legal. Inilah yang kami lakukan dengan sangat tegas. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barang  barang ilegal, Bea Cukai memastikan barang barang yang telah disita tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang barang tersebut. Pemusnahan dilaksakan pada Rabu ( 22/21) di Cikarang merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021, Ungkapnya.

Askolani juga manambahkan, Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Tanggerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Mantovani dalam kesempatan yang sama mengatakan, pemusnahan barang-barang ilegal seperti ini merupakan wujud nyata sinergitas antara aparat penegak hukum, yaitu DJBC, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI.

“Diharapkan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan tersebut untuk jangan mengulangi lagi. Apa susahnya untuk pakai pita cukai yang asli, karena itu untuk pendapatan negara juga,” tutupnya.

Pemusnahan ini barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk di konsumsi.

Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya hak-hak penerimaan negara. Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
( Hs )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *