Dinastinews.com Aceh — Kabupaten Aceh Utara — Oknum penyidik Polres Aceh Utara diduga telah melakukan tindakan kekerasan/ penyiksaan terhadap terduga pelaku penembakan di Desa Cot Manyang, Kec. Baktiya, Kab. Aceh Utara, dengan inisial BT pada saat proses penyidikan.
Kasus ini berbuntut panjang hingga memasuki praperadilan Negeri Lhoksukon, bahkan saat ini pihak pengacara BT sudah membuat laporan pengaduan penyiksaan oleh oknum Polres Aceh Utara secara tertulis di Propam Polda Aceh pada tanggal (19 September 2022) yang diarahkan oleh SPKT Polda Aceh.
Kemudian oknum petugas menjanjikan antara tanggal 21 dan 22 September 2022 akan dikeluarkan bukti surat tanda terima pelaporan, akan tetapi surat tersebut tidak kunjung keluar.
Alasan dari salah satu oknum petugas propam mengatakan bahwa bukan kewenangan pelayanan pengaduan (Yanduan) untuk mengeluarkan Bukti surat tanda terima laporan.
Pengacara Sdr. BT Fiktorius Ndruru, SH menjelaskan ketika mereka meminta untuk bertemu dengan Paminal Propam Polda Aceh namun mereka tidak diperbolehkan dengan alasan petugas Paminal sedang keluar.
Ia menilai bahwa oknum Petugas di Polda Aceh tidak bekerja dengan profesional, pasalnya diduga telah memperlambat dalam pengeluaran surat tanda bukti penerimaan laporan.
Terlebih kata dia, pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM RI perwakilan Aceh dan sudah diterima dengan nomor agenda (144930) pada tanggal (27/10/2022) terkait penganiayaan yang dialami klien pengadu a.n Bakhtiyar J (45) selama proses hukum di kepolisian c.q Polres Aceh Utara hingga pengaduan lanjutan disampaikan kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh, pengadu mengalami hambatan dalam membuat pelaporan di Polda Aceh baik di Ditreskrimum maupun di Bidpropam.
Selanjutnya dalam perihal surat tanda terima aduan ke Komnas HAM Perwakilan Aceh yaitu pelaporan pengadu belum mendapatkan tanda bukti laporan baik dari SPKT maupun Yanduan Propam Polda Aceh.
” Kita sudah berupaya untuk mendapatkan surat bukti tanda terima pelaporan, namun kita menduga pihak Propam bidang Yanduan seperti mempersulit atau memperlambat surat tersebut, kita minta Kapolri harus turun tangan terkait kasus ini, agar tidak ada masyarakat atau korban yang ditindas” Ungkap Fiktorius Ndururu kepada media ini, Minggu (30/10/2022).
Sementara itu media ini mencoba konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dia mengatakan bahwa terkait hal itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kita tindaklanjuti ya Pak sesuai ketentuan yg berlaku ” Pungkas Kabid Humas Polda Aceh itu kepada media ini dengan menutup keterangannya.
Lebih lanjut Fiktorius meminta kepada Kapolri RI, Kemenkumham RI untuk melihat dan memantau kasus ini hingga selesai tanpa ada pandang bulu bahkan pilih kasih []
Laporan : sabarudin