RajaBackLink.com

Ketua IGI Aceh Timur dan Propinsi Aceh Diduga Enggan Diwawancara Media Lokal

Ketua IGI Aceh Timur dan Propinsi Aceh Diduga Enggan Diwawancara Media Lokal

Dinastinews.com Aceh | Aceh Timur — Sejumlah wartawan Aceh Timur yang hendak meliput kegiatan Ikatan Guru Indonesia (IGI) dilarang meliput kegiatan tersebut yang digelar di SMA negeri 1 Rayeuk.

Pasalnya usai pelantikan pengurus IGI Aceh Timur serta turut hadir ketua IGI Provinsi Aceh, Kemenag Aceh Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur dan sejumlah Guru-guru. Awak media mencoba mengkonfirmasi kegiatan dengan meminta izin untuk diwawancara dari salah seorang panitia.

Tidak berselang lama panitia tersebut mengatakan bahwa ketua IGI kedua-duanya sudah diwawancara oleh salah satu media cetak asal provinsi Aceh.

Ini sangat mengecewakan kami sebagai wartawan Aceh Timur yang diduga kurang dianggap oleh organisasi IGI yang terbentuk pada tahun 2009 tersebut. Ujar Dedi Saputra SH yang mewakili rekan wartawan saat berada dikegiatan tersebut.

Lanjutnya Dedi juga mengatakan Menurutnya, sejauh ini media dianggap sebagai salah satu sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa. Media juga dianggap sebagai cermin berbagai peristiwa yang ada dimasyarakat dan dunia.

Dedi juga melanjutkan Seharusnya, berikan saja penjelasan terkait kegiatan tersebut yang penting untuk diketahui oleh Masyarakat bahkan, Pemerintah.

Masih lanjutnya, pada setiap instansi pemerintah adalah mitra dengan media. Apakah mereka tidak tahu terkait

UU Pers No. 40 tahun 1999 apalagi mereka dugaan telah melanggar Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, azas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Pungkas Dedi []

 

 

 

Laporan: Hendri And Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *