RajaBackLink.com

Terancam Pidana 15 Tahun Penjara pada Tersangka Pembunuhan di Wilayah Hukum Polsek Lembah Masurai

Terancam Pidana 15 Tahun Penjara pada Tersangka Pembunuhan di Wilayah Hukum Polsek Lembah Masurai

Dinastinews.com – Merangin Jambi. Selasa 25 Oktober 2022,Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melaksanakan Konfrensi Pers beberapa kasus yang di tangani polres merangin dan telah memasuki tahap ” SIDIK “Bertempat di Ruang Aula Wira Satya Mapolres Merangin.

 

Pukul 09:00 wib,Confrence Pers di laksanakan, Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH yang di dampingi Kasat Reskrim Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH dan Iptu. Rezi . SH.Kapolsek Lembah Masurai.

 

Pada awak media saat Konfrensi Pers awak media yang hadir menyampaiakan,diantaranya kasus yang santer di Merangin Jambi.

 

– Ungkap Kasus Pasal 338 Pembunuhan dengan tersangka TS 57 tahun Berprofesi sebagai Petani beralamat Desa Pasar Masurai RT 03 Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin terhadap Korban JT 40 tahun beralamat di durian Mukut di wilayah hukum polres Merangin. “Sidik”

 

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Seperti telah di terbitkan di Media Dinastinews.com 18 Oktober 2022 denggan judul ” Warga di Aniaya Hingga Meninggal Dunia di Desa Durian Mukut ”

 

Saat ini tersangka sudah persiapan tahap dua untuk pelimpahan ke Keaksaan Negeri Merangin.

 

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH pada awak media ini,kelengkapan bukti telah lengkap,dan pelaku tidak bertindak dalam bentuk dendam dan perencanaan,namun tindakan di dalam keadaan sadar sehingga terjadi perlakukan penganiayaan berakhir dengan kehilangan nyawa. Ujar Kapolres.

 

Hambali

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *