Dinastinews.com Aceh | Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terduga pelaku penembakan terhadap seorang Mahasiswa, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senapang angin yang digunakan oleh terduga pelaku.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Salman Alfrasi, SH. MM mengatakan, hari ini Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Senapan Angin di Blang Pulo Kecamatan Muara Satu. Kota Lhokseumawe. Kamis tanggal (20/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka adalah A ( 39 thn ) warga Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu. Kota Lhokseumawe, diduga melakukan penembakan dengan senapan angin terhadap seorang Mahasiswa AH ( 20 thn ) Mahasiswa asal Ds. Teluk Ambul, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Penembakan terhadap korban, jelas Salman, terjadi hari Rabu tanggal (19/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Warkop Malem Kupie Ds. Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Peristiwa tersebut, Lanjut Salman, terjadi saat korban hendak pulang kerumah Kost setelah melaksanakan rapat bersama teman-temannya di kedai Malem Kupi. Namun pada saat hendak mengambil motornya, korban tiba-tiba berlari kembali kearah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri.
Selanjutnya, ungkap Salman, Setelah melihat mata korban berdarah, teman-teman korban langsung membawa korban ke RS Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapan angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara “pungkas Salman.[Korwil Aceh].
*