RajaBackLink.com

Polres Merangin,Upaya Pintar Guna Informasi dan mendapatkan Obat Obatan

Polres Merangin,Upaya Pintar Guna Informasi dan mendapatkan Obat Obatan

Dinastinews.com – Merangin Jambi Sabtu 22 Oktober 2022
Giat monitoring dan pulbaket  Press Release terbaru dari BPOM terkait hal tersebut diatas sebagai berikut telah dikeluarkan SURAT EDARAN NOMOR: 442/ 2416 /DINKES/2022 tanggal 21 Oktober 2022 dari Dinas Kesehatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan drg.H.Sony Propesma MPH, Sehubungan dengan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG),

BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut
Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko,berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam. pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin Melalui Akp. Malik. SH Kasat Intelkam Polres Merangin,
Domin Polri saat ini di wilayah hukum Polres Merangin tentu sebagai pengamanan,pelayanan dan pengayoman di tengah masyarakat. Selaku institusi keamanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat tentu banyak mengalami perkembangan Kerja dan perkembangan peningkatan kerja guna profesionalisme kerja di bidang nya. Kita harus pintar memilih obat.

Pada awak media ini, Akp. Malik. SH,jajaran polres Merangin tentu di dukung Polsek Polsek nya telah melaksanakan kegiatan rutin monitoring dan pemantauan obat obatan yang tergolong telah di larang beredar sebab beberapa kandungannya di duga dapat menyebabkan penyakit yang serius,ujar kasat Intelkam.

Penggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar. Ada 5 cemaran EG melebihi di ambang batas, kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut,

a.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konixxx dengan nomor izin edar DBL781300353xxx, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

b.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarinxx Farmataxx dengan nomor izin edar DTL03327086xxx, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

c.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universxx Pharmaceutixx Industries dengan nomor izin edar DTL722630303xx1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

d.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universxx Pharmaceutixxl Industries dengan nomor izin edar DBL8726xx237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

e. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmacxxtical Inxxstries dengan nomor izin edar DBL192630xx36A1, kemasan Dus, Botol 15 ml.

Hasil uji cemaran EG tersebutbeberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

BPOM melakukan tindak lanjut kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi.Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM,semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

BPOM memperbaharui informasi terkait pengawasan sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.

BPOM,tenaga kesehatan dan industri farmasi aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

Warga di harapkan membeli  hanya ditempat resmi,  Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Pbelian obat online dapat di apotek yang memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal serta Beli lah obat yang memiliki segel Cek Klik resmi. Ujar kasat.

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *