RajaBackLink.com
Berita  

Polsek Serang Polresta Serang Kota Amankan Satu Orang Pelaku Pencuri Handphone

Polsek Serang Polresta Serang Kota Amankan Satu Orang Pelaku Pencuri Handphone

 

*Polsek Serang Polresta Serang Kota Amankan Satu Orang Pelaku Pencuri Handphone*

Dinastinews.com

Serang – Unit Reskrim Polsek serang Polresta Serang Kota amankan NS (34) Pelaku pencuri handphone di Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak kemudian dibawa ke Polsek Serang pada Jumat (14/10) sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat ditemui Kapolsek Serang AKP Tedy Hery Murtianto mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian satu unit handphone merk Oppo A31 warna hijau dicuri disalah satu klinik kesehatan di wilayah hukum Polsek Serang Polresta Serkot. “Berbekal dari laporan polisi tersebut dan memeriksa keterang singkat dari Korban, Kanit Reskrim Polsek serang Polresta Serkot Iptu Junaedi dan unit Reskrim Polsek Serang bergegas untuk melakukan penyelidikan,” ujar Tedy.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit dan Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot mengetahui keberadaan Pelaku lalu mengamankan NS (34) pada Jumat 14 Oktober 2022 sekira jam 03.00 Wib di Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak kemudian dibawa ke Polsek serang sekira jam 22.00 Wib.

Kemudian hasil dari pemeriksaan NS, Tedy menjelaskan kronologi pencurian tersebut. “Setelah pelaku ditangkap, ia mengaku melakukan pencurian handphone tersebut menggunakan tangan kanannya pada saat situasi klinik dalam keadaan sepi kemudian membawa handphone tersebut untuk kabur melarikan diri selanjutnya pelaku menjual handphone tersebut kepada orang lain berjenis kelamin laki laki yang tidak dikenal, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian meteri senilai Rp3.100.000,” terang Tedy.

Tedy juga menyampaikan telah mengamankan barang bukti berup satu box handphone merk OPPO A31 warna hijau.

Akibat dari perbuatannya NS (34) dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *