RajaBackLink.com

Diduga Telah Merugikan Keuangan Daerah 10,2 Milyar DPRD Provinsi Lampung Bungkam Seribu Bahasa ini Faktanya

Bandar lampung Dinastinews.comSeketariat DPRD (Setwan) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2020 di duga telah merealisasikan Anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp 230.404.338.391,- Milyar Dibastinews pada 17 Oktober 2022.

Di ketahui direalisasikan sebesar Rp 219.717.372.180,00 diantaranya senilai Rp50.472.901.400,00 dianggarkan untuk kegiatan sosialisasi perundang-undangan (sosper) dan direalisasikan sebesar Rp50.148.335.900,00. Kegiatan sosperini dilaksanakan dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD, melalui penyebarluasan peraturan daerah.

Teknis pelaksanaan kegiatan sosper yaitu masing-masing anggota DPRD melaksanakan kegiatan sosper selama 1 kali pada tiap bulannya pada wilayah dapilnya masing-masing.

 

Pedoman dan tata cara pelaksanaan kegiatan sosper ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Lampung, yang telah ditetapkan tanggal 25 November 2019. Komponen kegiatan yang dapat dibayarkan sesuai dengan Pergub tersebut diantaranya yaitu: biaya-biaya yang dikeluarkan untuk

narasumber, moderator, sewa tempat/gedung, sewa meja/kursi, alat tulis kantor, biaya untuk MC, notulen kegiatan, pembaca doa, biaya konsumsi, penjilidan laporan sound system dan fotocopy. Peserta kegiatan sosper ini adalah masyarakat umum, dengan total jumlah peserta sebanyak 100 peserta setiap kegiatan. Peserta kegiatan yang hadir dalam kegiatan sosper diberikan uang transport kegiatan yang disesuaikan dengan besaran Satuan Standar Harga (SSH) Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu sebesar Rp100.000.00/orang/kegiatan.

 

Selama tahun 2020, atas kegiatan sosper ini Setwan menganggarkan biaya uang transport peserta kegiatan dalam akun belanja barang dan jasa kode rekening Belanja akomodasi, transportasi, dan uang saku peserta non PNS. Untuk kegiatan sosper tahun 2020 telah direalisasikan senilai Rp10.200.000.000,-. Mekanisme pencairan belanja transport tersebut dilakukan melalui transfer dari Bendahara Pengeluaran ke rekening koordinator pelaksana kegiatan yang telah ditunjuk oleh masing-masing anggota DPRD. Selanjutnya koordinator kegiatan memberikan uang tunai total sebesar Rp10.000.000,- (Rp100.000,- x 100 orang) per kegiatan sosper. Bukti pertanggungjawaban atas belanja transport tersebut adalah tanda terima uang tunai yang ditandatangani oleh masyarakat peserta kegiatan sosper, dengan besaran Rp100.000,00/orang.

 

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 pada BAB III point h disebutkan bahwa penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi,

Di duga kuat Kondisi ini tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas di Provinsi Lampung BAB I Ketentuan Umum pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa Perjalanan dinas adalah Perjalanan yang dilaksanakan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, serta orang Pribadi dari tempat kedudukan kantor ke tempat tujuan dan kembali ke tempat kedudukan semula untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Lampung. Yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai pemerintah Provinsi Lampung Non Pegawai Negeri Sipil, pegawai honorer, tenaga kontrak, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBD;
b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 pada BAB III point(h) menyatakan bahwa penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi dengan bahasa lain diduga kuat setwan dengan mengatas namakan masyarakat sehingga melakukan pemborosan keuangan Daerah namun pada dasar nya itu tidak bisa di buktikan masyarakat yang mana telah menerima anggaran tersebut,kalau pun itu benar-benar di realisasikan tetap saja itu tidak di benarkan karena sudah jelas yang bisa dianggarkan hanya untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat dalam rangka pemberian hadiah yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi.

Sehingga di sinyalir, Permasalahan di atas mengakibatkan kerugian keuangan daerah atas realisasi belanja transport kegiatan sosper Tahun 2020 sebesar Rp10.200.000.000-.

Dengan demikian patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang Oknum-oknum tertentu,yang Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain dan Melakukan kegiatan bersama dengan atasan untuk kepentingan pribadi yang secara langsung atau tidak langsung akan merugikan Negara.

Melalui Surat klarifikasi bahan berita yang meminta minta jawaban atau tanggap dari Setwan secara tertulis dan terperinci,sampai berita ini di terbitkan DPRD Provinsi Lampung tidak menjawab surat dari Komonitas Media Online Lampung,(KOMAL).dengan No:surat 004/SP/KOMAL/XI/X/2022.ada apa dengan DPRD Provisini Lampung yang bungkam seribu bahasa???.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *