Sarolangun,Dinastinews.com – Sebagaimana Surat Edaran Gubernur Jambi tentang penghentian sementara aktifitas angkutan batubara dan angkutan truk CPO hingga tanggal 15 Oktober 2022, malam ini keran pengangkutan batubara dan CPO telah dibuka kembali, Meskipun sudah dicabut dan dikarenakan situasi jalan belum 100 persen normal, maka pemerintah membatasi jumlah truk batu bara yang beroperasi di Jambi.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik dengan pengendaian dilapangan oleh Wakapolres Kompol Sandy Mutaqqin, Sik, MH melalui Kabag Ops Kompol A. Bastari, SH, MH mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 Kendaraan.
“Sehingga yang diizinkan beroperasi
hanya 3.500 kendaraan,” imbuhnya.
Ini beberapa syarat maupun aturan untuk angkutan truk batu bara:
1. Truk batu bara dari mulut tambang Sarolangun dibuka pada pukul 20.00 WIB
2. Truk batu bara dari mulut tambang Kotoboyo Batanghari dibuka pada pukul 22.00 WIB
3. Truk batu bara dari mulut tambang Sungai Gelam dibuka pada pukul 22.00 WIB
Seluruh kegiatan Bongkar di Pelabuhan Talang Duku agar sudah selesai pada pukul 05.00 WIB.
“Truk batubara agar layak jalan, muatan tidak lebih dari 8 ton. Bila Ditemukan truk yang rusak ataupun Patah As, maka truk akan diamankan,” tegas Kabag Ops.
Ditambahkan, Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara truk batubara yang melanggar jam melintas, mengaktifkan pos pantau angkutan batubara dan menempatkan personil Polsek jajaran pada mulut tambang.
Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian ini diklaim sudah memenuhi aturan dari surat edaran Gubernur Jambi, terkait waktu atau jam melintas kendaraan.
Sementara itu, Kabag Ops menambahkan akan tetap berupaya menekan angka pelanggaran terhadap truk angkutan batu bara, dengan terus melakukan patroli dialogis oleh Bhabinkamtibmas Polsek jajaran dibawah pengendali Kapolseknya masing masing serta melakukan himbauan dengan sopir angkutan batubara menyiagakan personil di pos pengawasan mulut tambang, mulai dari perbatasan Sarolangun – Pauh yang dilaksanakan Polsek Sarolangun, perbatasan Pauh – Mandiangin yang dilaksanakan Polsek Pauh serta perbatasan Mandiangin – Muara Tembesi dilaksanakan oleh Polsek Mandiangin. Tutupnya. ( Hasbi )