Beritapantau.online | Bekasi-Terkait hiruk pikuk Plt. Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi yang menjadi Polemik di Kabupaten Bekasi, hal ini tidak ada habis-habisnya di bicarakan, karena para Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi pun telah melakukan Gugatan dengan terpilihnya H. Akhmad Marjuki sebagai Plt. Bupati Bekasi, maka dari kalangan Mahasiswa pun menolak, Pasalnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut Pilwabup Bekasi cacat prosedur, seolah – oleh Menteri Dalam Negeri diduga menjilat ludah sendiri, karena pernah dilontarkan keluar surat yang mengangkat H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi.
Dengan adanya penolakan pengangkatan Plt. Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi, bahwa mereka menyebut pengangkatan H. Akhmad Marjuki sebagai Dagelan atau Sandiwara.
Ditempat terpisah, bahwa Tuti Nurcholifah Yasin kini telah menggugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bahwa dalam gugatannya,” Tuti Nurcholifah Yasin meminta kepada PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 132. 32 – 4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021,” ujar Tuti.
“Bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Mendagri Nomor : 132. 32- 4881Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021,” papar Tuti Nurcholifah Yasin.
Tuti Nurcholifah Yasin memaparkan, bahwa Pelaksana Tugas Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki diangkat menjadi persoalan Polemik yang di bicarakan oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Bekasi, bahwa menolak adanya SK pengangkatan Plt. H. Akhmad Marjuki,” papar Tuti.
H. Akhmad Marjuki mengatakan, bila memang diri Saya terbukti ada permasalahan pengangkatan diri Saya,”Silahkan laporkan,” kata H. Akhmad Marjuki saat menghadiri Rapat Paripurna APBD 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (30/11).
H. Akhamd Marjuki menjelaskan, sampai saat ini terkait SK Pengangkatan Wakil Bupati sejauh ini masih baik- baik saja, seperti diketahui bahwa posisi Plt.Kepala Daerah waktu itu diisi oleh H. Dani Ramdan selaku Pejabat Bupati Bekasi per 22 Juli 2021.,” jelas H. Marjuki.
“Bahwa penunjukan H. Dani Ramdan menjadi Plt. Bupati semenjak meninggalnya Bupati H. Eka Supria Atmaja, SH pada Tanggal 11 Juli 2021 lalu, maka sisa Jabatan, H. Eka ada kekosongan Jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi,” papar H. Marjuki.
Dengan kekosongan Bupati Bekasi, maka DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan Dua Calon di Cikarang Pusat pada Tanggal 18 Maret 2020 yang berhasil terpilih adalah H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 Suara, sedangkan Tuty Norcholifah Yasin tidak mendapat Suara sama sekali.
Akhirnya H. Akhmad Marjuki dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung pada Rabu (27/10), maka pengangkatan H.Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi, hal ini menjadi polemik dan buah bibir di kalangan Masyarakat, sebab Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara prosedur, bahwa Pilwabup di Kabupaten Bekasi menjadi tren dan polemik, Pasalnya, mekanisme yang dijalankan tidak sesuai aturan per Undang- Undangan.
( Jul )