Dinastinews.com || Kabupaten Cirebon – Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon kembali memanas karena pihak BPD Desa Gempol dan Jajarannya serta Masyarakat Desa Gempol akan melakukan aksi menyuarakan pendapatnya kepada Dinas yang menaungi Desa yang sudah jelas tak lain dan tak bukan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) pada hari Jumat yang akan datang.Kamis (06/10/2022).
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua BPD Desa Gempol Kecamatan Gempol H.Sambudi kepada media Dinastinews.com di kediaman pribadinya Bertempat di Desa Gempol blok Wijen Rt/Rw : 01/03 pada hari Kamis 06/10/2022, pukul.11.48 Wib.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wa Barokatuh terimah kasih rekan – rekan wartawan atas suport dan dukunganya dalam ikut mengawal permasalahan Kuwu Gempol disini kami selaku BPD Gempol akan memberikan penjelasan terkait permasalahan Kuwu Gempol”.
“Pada tgl 7/06/2022 kami mendapatkan undangan dari DPMD Kabupaten Cirebon untuk diadakan rapat mediasi terkait permasalahan Kuwu Gempol”.
“Pada tanggal 13/06/2022 diadakan rapat mediasi di kantor DPMD Kabupaten Cirebon Yang di Pimpin Kadis DPMD Kabupaten Cirebon dari hasil mediasi tersebut Kuwu Gempol membuat pernyataan ada 6 pernyataan yang dibuat diantaranya :
-Kuwu Gempol akan membenahi terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Gempol yang tidak sesuai perbup no 22 tahun 2018 tentang perangkat Desa.
-Kuwu Gempol juga siap membuat perdes SOTK yang baru karena dalam pengangkatan perangkat Desa Gempol memakai dasar hukum perdes SOTK no 1 tahun 2019 dimana perdes SOTK tersebut telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh perdes sotk no 1 tahun 2020.
-Kuwu juga akan membuat rpjmdes, rkpdes dan RAPBDes tahun 2022 untuk di sahkan jadi APBDes tahun 2022,setelah diadakan mediasi akhirnya pihak Kecamatan membentuk team fasilitasi agar permasalahan Desa Gempol cepat selesai.
Akan tetapi di setiap undangan rapat team fasilitasi Kuwu Gempol tidak mau hadir dengan tidak ada kejelasan yang akhirnya pihak Pemda dalam hal ini DPMD membuat surat teguran 1 ,teguran 2 sebelum keluar surat teguran 3 pihak DPMD mengundang rapat lagi untuk mediasi lagi.
Pada tanggal 8 September 2022 menghasilkan kesepakatan lagi dan Kuwu Gempol membuat pernyataan yang isinya sanggup untuk melaksanakan apa yang ada dalam isi pernyataan diantaranya akan memperbaiki terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang cacat hukum dan siap akan hadir untuk musdes pengesahan APBDes tahun anggaran 2022 dengan BPD” Ungkap H.Sambudi.
“Akan tetapi pada kenyataanya Kuwu di undang untuk musdes terkait hal tersebut tidak mau hadir dan bahkan pihak plt Kecamatan dan pihak DPMD menjemput Kuwu di rumahnya akan tetapi Kuwu tidak ada dan hp nya juga mati tidak bisa di hubungi,dengan kejadian tersebut akhirnya pihak DPMD mengeluarkan surat teguran 3 yang isinya apabila sampe batas 7 hari kerja maka Kuwu Gempol akan di berhentikan sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian karena telah melanggar larangan sebagai Kuwu sesuai pasal 17,pasal 18,19 dan 20 perbup no 155 tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kuwu,akan tetapi sampe sekarang sudah 7 hari kerja pihak DPMD belum mengeluarkan surat pemberhentian Kuwu Gempol”
“Kami meminta kepada Pemda kabupaten Cirebon segera menindak tegas Kuwu Gempol karena telah merugikan kepentingan umum dimana dalam APBDes tersebut terdapat 40% anggaran dana Desa untuk BLT,20% anggaran ketahanan pangan,karena Kuwunya tidak mau hadir dalam musdes maka sama saja telah merugikan kepentingan umum ini yang menjadi keheranan kami kenapa pihak Pemda tidak segera melakukan tindakan dan kalo di biarkan akan menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Cirebon,kasihan Warga Masyarakat Gempol tidak menerima BLT dana Desa tahun anggaran 2022 sedangkan Desa lain sudah menerimanya”. Tutup H.Sambudi.
( Sendi )