RajaBackLink.com

Dr Pengusaha Mikro Lokal Tanjung Sari Sesalkan Peran TKSK yang Diduga Melanggar Permensos No 20 Tahun 2019 Tentang BPNT

 

Lampung Selatan Dinastinews.com Berawal dari keluhan seorang warga masyarakat Purwodadi Dalam berinesial DR  yang memiliki Usaha mikro peternak telur di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan,yang ingin menjadi salah satu pemasok kebutuhan BPNT di wilayah tersebut Dinastinews pada Sabtu 01 Oktober 2022.

Menurut keterangan DR seorang yang notabennya warga masyarakat setempat dan memiliki usaha ayam petelur yang menyampaikan kepada awak media ini bahwa dirinya di tolak secara mentah mentah oleh salah satu oknum Kepala Desa dengan alasan karena semua komoditi termasuk telur di kecamatan Tanjung Sari, sudah di kondisikan oleh Oknum TKSK yang mengarahkan E warong kesalah satu suplayer yang patut di duga ada kesepakatan  terselubung antara TKSK dengan Suplyer dan Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Sari.

 

Dr mengungkapkan tentang  rasa kekecewaannya kepada oknum Kepala Desa yang  menolak secara halus keinginannya, dengan menyarankan dirinya harus menemui oknum TKSK(AL) Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Ya mas saya sangat kecewa sebagai warga masyarakat yang secara kebetulan memiliki usaha ayam petelur, saya ingin menjadi salah satu pemasok telur diwilayah kecamatan saya,yang seharusnya diutamakan kearipan lokal sesuai amanat pedum yang bertujuan untuk meningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan,kenapa kok harus mendatangkan pengusaha dari luar ketika di wilayah tersebut ada yang mau dan mampu bersaing secara kualitas dan kuwantitas,keluhnya dengan penuh tanda tanya (30/09/22).

 

Lanjutnya”saya kordinasikan dengan pak Kades melalui whatshap dan ini jawaban pak kades” terkait bahan BPNT,coba konfir ke mas alek,karena seluruh Kades Tj sari ada kesepakatan,saya juga gak bisa berbuat banyak tapi di coba aja mas,“itu balasan pak kades kepada saya  ungkapnya.

 

Menindak lanjuti informasi yang disampaikan dan di keluhkan masyarakat, awak media ini langsung menghubungi oknum kades yang di maksud guna  mengkonfirmasi kebenaran informasi serta  kesepakatan seperti apa yang di kondisikan oleh oknum TKSK dengan salah satu supliyer yang diduga di pilih oleh TKSK untuk memasok Kebutuhan BPNT melalui Seluruh Kades Sekecamatan Tanjung Sari,namun sayangnya Kades tersebut sampai berita ini di tayangkan belum bisa di konfirmasi.

 

Jika benar Tentang adanya dugaan pengondisian oleh TKSK serta kebenaran keluhan masyarakat tersebut sudah sangat jelas Oknum tersebut telah menyalah gunakan kewenangan sebagai TKSKyang notabenya ok seorang Pendamping Sosial Bantuan Pangan Non Tunai.

 

Menurut salah satu sumber yang tidak mau namanya terpublikasi, mengatakan”bahwa di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ranah TKSK ialah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT.

 

Tak hanya itu namun tugas lain dari TKSK yakni melengkapi data KPM BPNT, membuat jadwal distribusi KKS, menyusun laporan penyaluran BPNT, melakukan sosialisasi kepada KPM. Serta melakukan pemantauan pelaksanaan jalannya progran BPNT tersebut.

 

“Dalam ketentuan tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa TKSK memfasilitasi, mengarahkan, dan mengatur e-waroeng untuk bekerjasama dengan supliyer tertentu,

lanjutnya jadi apa yang dilakukan oknum pendamping sosial TKSK itu,tentunya  mencoreng tatanan Regulasi bantuan sosial sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai Kementrian sosial Republik Indonesia,dimana pada peraturan  Mentri Sosial No 20 Tahun 2019 pasal 39 ayat 1 sangat jelas tercantum apa yang menjadi larangan Pendamping Sosial Bantuan Pangan Non Tunai,paparnya.

Julio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *