DinastiNews.Com|Lebak,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menolak permohonan keterbukaan informasi publik dokumen Penataan Alun-Alun Rangkasbitung yang diajukan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Penolakan ini berdasarkan pertimbangan bahwa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Dokumen Spesifikasi Teknis termasuk dalam kategori karya tulis dokumen teknis yang dilindungi Hak Cipta.Sabtu.21/02/2026.
Dalam suratnya, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Lebak, Suhendro, menyatakan bahwa RAB detail, analisa harga satuan, metode perhitungan teknis, format dan struktur dokumen RAB merupakan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan yang dilindungi Hak Cipta. Selain itu, dokumen Perjanjian Kerjasama/SPK yang masih dalam proses dan belum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan mengaudit hasil pekerjaan juga dikecualikan sebagai informasi publik.
Penolakan informasi yang diminta LSM GMBI oleh Dinas PUPR Lebak dinilai King Naga semakin ingin tahu batasan hak cipta mungkin kecuali logo lagu dan sebagainya hak milik tidak boleh dimiliki orang lain atau di tiru pihak lain,”menurut King Naga
Lebih lanjut informasi publik itu harus di sampaikan transfaran kepada masyarakat ,bukankah penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat apakah itu merupakan hak cipta yang tidak boleh di sampaikan kepada masyarakat atau publik,alasan ini membuat semakin ingin tahu,saya yang gagal faham atau mungkin ketidak Tahuan saja,aneh RAB Bisa disebut hak cipta,”tegas King Naga.
Penolakan ini menuai perhatian kami sebagai lembaga swadaya yang lahir dari masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,masyarakat harus tahu dan jelas RAB PUPR dan Hak Cipta,”pungkasnya.














