(03/21/09)
Siaran Berita
Bidhumas Polda Banten
*Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Serang Kembali Tangkap Satu Orang Pelaku*
Serang – Satnarkoba Polres Serang kembali berhasil menangkap satu orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sawah Luhur Kecamatan Kasemen Kota Serang pada Jum’at (16/9).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial SW alias Conot (47) warga asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang.
“Pada hari Jumat (16/09) petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tersangka SW yang saat itu tak berkutik lantaran saat digeledah oleh petugas, ia kedapatan memiliki barang haram yang yang disimpan dalam saku kantong celananya,” terang Michael pada Rabu (21/09).
Michael menambahkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut jenis sabu-red, ia dapatkan dari seseorang berinisial J yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti yaitu satu unit handphone merek oppo serta satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram.
“Dari keterangan pelaku, SW mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini menjadi DPO dan dari hasil hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti yaitu satu unit handphone merek oppo serta satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram,” kata Michael.
Sementara itu Michael menjelaskan jika pengkapan SW alias Conot (47) merupakan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Serang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
“Sejak Kamis kemarin, kami telah mengamankan lima orang tersangka, terkait penyalahgunaan narkotika dan dengan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Serang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Banten,” kata Michael.
Dan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya. (Bidhumas).