DinastiNews.Com|Serang – Guna memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada masa Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026, Polda Banten akan menerapkan sejumlah rekayasa arus lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan yang biasa terjadi saat periode mudik Lebaran.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengaturan arus lalu lintas ini dilakukan dengan sistem pembagian pelabuhan penyeberangan sesuai dengan jenis kendaraan.
“Untuk penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pick up, mobil elf, dan bus akan diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sedangkan sepeda motor dan truk golongan 6B menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Sementara untuk truk golongan 7, golongan 8, dan golongan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara,” ujar Maruli pada Rabu (18/02).
Ia menyampaikan bahwa pengaturan pembagian arus kendaraan tersebut akan diberlakukan mulai hari Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selain itu, Polda Banten juga menyiapkan sejumlah rest area dan buffer zone bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan. Lokasi buffer zone tersebut berada di Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande, wilayah Polresta Serang Kota di Mapolresta Serang Kota yang akan menampung sekitar seribu kendaraan roda dua, serta di wilayah Polres Cilegon meliputi Subsektor Grogol, belakang Pemkot Cilegon, parkiran Polres Cilegon, Jalan Lingkar Selatan, dan depan Sarimanis BCA Jalan Lingkar Selatan.
“Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang–Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14 hingga 28 Maret 2026,” lanjutnya.
Maruli menambahkan, untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan, akan dilakukan pembatasan lokasi pembelian tiket penyeberangan dengan radius sejauh 4,71 kilometer dari area pelabuhan, dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak.
Tidak hanya fokus pada arus mudik, Polda Banten juga melaksanakan pengamanan jalur wisata, khususnya di kawasan wisata Pantai Anyer–Carita. Untuk mengantisipasi antrean kendaraan, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah atau one way.
“Rekayasa one way akan diberlakukan dari Polsek Anyer sampai Pantai Mandalika untuk one way pendek, dan dari Polsek Anyer sampai Simpang Teneng untuk one way panjang. Pada pukul 06.00 sampai 09.00 WIB akan diprioritaskan jalur masuk menuju Pantai Anyer–Carita, sedangkan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB diprioritaskan jalur keluar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan sistem one way tersebut bersifat situasional, disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di lapangan. Sementara itu, bagi kendaraan sepeda motor, mobil elf, mobil pribadi, dan mobil pick up disediakan jalur alternatif melalui Simpang Teneng–Padarincang.
Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan dan petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama selama pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2026.














