Dinastinews.com -Lampung Selatan – informasi yang di dapat Tim media bahwa tempat yang menjual tuak di duga milik sabar ,juga penampung menimbun BBM jenis solar ilegal
Dari informasi yang di dapat Tim media ,langsung di uji kebenaran informasi tersebut ,dengan melihat dan akan konfirmasi ke rumah sabar , dan disitu tim media bertanya pada seorang perempuan yang ada di warung ,dia menjawab orangnya keluar ,dengan nada dan raut wajah yang terlihat kurang senang dengan kehadiran tim media
Salah satu tim berhasil melihat dan foto ,namun gudang gelap tanpa lampu ,dan sesuai informasi benar adanya di dalam gudang terdapat puluhan jerigen dan drum yang penuh isi solar yang di duga ilegal dan tanpa izin
Diduga APH tutup mata ,dalam waktu dekat tim media akan konfirmasi ke Kapolsek Katibung terkait kegiatan yang di duga ilegal dan tanpa izin ,Apa langkah penegak hukum untuk menindak lanjuti hal tersebut
Sementara sanksi sangat tegas Pelaku penimbunan, penjualan, dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ancaman hukumannya meliputi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dasar Hukum dan Sanksi
Kegiatan ilegal terkait BBM, terutama yang bersubsidi, diatur dalam beberapa pasal kunci:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal ini melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelaku pelanggaran pasal ini dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001: Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi serta hasil olahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kegiatan Tanpa Izin Usaha: Kegiatan penimbunan dan penyimpanan BBM merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir migas yang wajib memiliki izin resmi. Melakukan kegiatan niaga atau pengangkutan tanpa izin usaha yang sah juga merupakan tindak pidana tersendiri.
hingga berita terbit sabar belum bisa di temui untuk di konfirmasi terkait bisnis yang di duga ilegal tersebut (Tim)
Bersambung !!!














