RajaBackLink.com

Lagi-lagi !! Pengecer Narkoba di Sarolangun Diciduk, Lingkaran Setan Narkoba Seolah Rutinitas

Lagi-lagi !! Pengecer Narkoba di Sarolangun Diciduk, Lingkaran Setan Narkoba Seolah Rutinitas

SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sarolangun kembali meringkus pengecer narkotika jenis INEX (Ekstasi).

 

Penangkapan ini menambah panjang daftar “rutinitas” pengungkapan kasus serupa yang seolah tak kunjung memberikan efek jera di wilayah Sarolangun.

 

Kali ini, polisi mengamankan 2 orang tersangka, Pada Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 pukul 18.00 wib, Tim Rajawali OPSNAL Satnarkoba Polres Sarolangun memberhentikan 1 Unit kendaraan mobil SIGRA warna hitam dengan Nopol BH 1393 SF yang dikendarai oleh seorang laki-laki an. RS (laki) dan IP (perempuan) di Simpang Piko Desa Semaran menuju Desa Lubuk Napal, Kemudian di temukan di dalam dasbor depan berupa asoy hitam berisi plastik bening berisi 1 (satu) Plastik klip bening berisikan 13 (tiga belas) klip plastik bening berisikan diduga narkotika jenis Ekstasi, plastik bening berisi 50 (lima puluh) klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ekstasi, Plastik bening berisikan 50 (lima puluh) Klip.

 

Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, SH, menyatakan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut sejak awal pekan.

 

“Kasat Res Narkoba Polres AKP Ojak P. Sitanggang, SH kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan mendalam hingga dilakukan penggerebekan,” ujar AKP Ojak

 

Barang Bukti ‘118 (seratus delapan belas) Klip plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis Ekstasi.

– 1 (satu) Asoy hitam

– 4 (empat) Klip plastik bening

– 1 (satu) Gulungan tisu

– 2 (dua) Unit HP OPPO

– 1 (satu) Unit Mobil sigra warna hitam nopol BH 1393 SF

 

*Berat Bruto Ekstasi* : 50,76 gram.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap RS Bin Aj (Alm)

Asal Bukit Peranginan Mandiangin, dan sdri IP Binti Ms, asal Gurun tuo simpang Kec. Mandiangin.

 

Berdasarkan hasil interogasi, RS dan IP mengaku sebagai pemilik barang.

 

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Sarolangun. Kami juga menyita alat komunikasi sebagai barang bukti,” lanjut Akp Ojak.

 

Tantangan Memutus Rantai Pengecer

 

Meski penangkapan terjadi secara berkala, maraknya peredaran Narkoba dalam skala kecil (retail) di wilayah Kabupaten Sarolangun menjadi catatan kritis.

 

Pola penangkapan pengecer yang terus berulang memunculkan kecurigaan Pihak Kepolisian dan akan melakukan penyelidikan secara insentif mengenai keberadaan bandar besar yang menyuplai paket-paket kecil tersebut.

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Sarolangun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak jera melaporkan aktivitas mencurigakan. Namun, tantangan besar tetap berada pada kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih luas agar penangkapan tidak sekadar menjadi rutinitas seremonial di tengah ancaman narkotika terhadap generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *