Dinastinews.com BANDAR LAMPUNG – Antrean kendaraan mengular panjang terpantau di SPBU Nomor: 24.351.31 Langkapura pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, menyebabkan kemacetan dan keluhan warga pengguna jalan. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik pengisian BBM untuk diperjualbelikan kembali, bukan untuk kebutuhan langsung kendaraan.

Seorang warga yang ditemui awak media di lokasi mengungkapkan kekesalannya terhadap situasi tersebut.
“Macet ini diduga karena banyak mobil yang ngisi BBM bukan buat dipakai, tapi buat dijual lagi,” celetuknya dengan nada kesal.
Saat ditanya apakah kondisi seperti ini sering terjadi, warga tersebut menjawab tegas, “Kalau tidak ada yang ngambil buat dijual lagi, lancar-lancar saja bang,” ujarnya, sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada operator SPBU, jawaban yang disampaikan justru terkesan normatif dan menghindar.
“Kita tidak tahu ya pak,” ujar operator singkat.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pengawas SPBU, operator kembali menjawab, “Tidak tahu,” katanya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. SPBU sebagai objek vital distribusi energi seharusnya memiliki sistem pengawasan berlapis, mulai dari operator, pengawas SPBU, hingga pengendalian dari pihak pengelola dan Pertamina. Ketidaktahuan operator terhadap pengawas justru memperkuat kesan lemahnya kontrol internal.
Jika dugaan pengisian BBM untuk dijual kembali benar terjadi, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan hak masyarakat umum yang seharusnya mendapatkan pelayanan BBM secara adil dan lancar.
Perlu ditegaskan, praktik melayani pengetapan atau pelangsiran BBM bertentangan dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Beberapa aturan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan distribusi BBM.
Sanksi bagi SPBU yang terbukti melanggar dapat berupa Teguran tertulis, Denda administratif, Penghentian sementara pasokan BBM, Pemutusan hubungan usaha (PHU), Hingga proses pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara.
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan ketat di SPBU Langkapura.
Penindakan tegas dinilai penting agar tidak muncul preseden buruk dan praktik serupa tidak terus berulang.
SPBU sejatinya bukan sekadar tempat usaha, melainkan garda terdepan pelayanan publik sektor energi. Ketika integritas distribusi BBM dilanggar, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat kecil yang setiap hari bergantung pada BBM untuk bekerja dan beraktivitas.
Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi sebagai peringatan khuku, bagi SPBU yang bermain api dengan BBM bersubsidi, bersiaplah menghadapi sanksi hukum (Tim)














