RajaBackLink.com

Forwatu Banten Desak Pemerintah Aktifkan Kembali BPJS PBI: Kesehatan Merupakan Hak Warga yang Tak Boleh Dilalaikan

Forwatu Banten Desak Pemerintah Aktifkan Kembali BPJS PBI: Kesehatan Merupakan Hak Warga yang Tak Boleh Dilalaikan

DinastiNews.Com|Lebak,Banten (09/02/2026)
Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten mengeluarkan desakan tegas kepada pemerintah pusat dan daerah agar segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan. Menurut mereka, akses layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh diambil alih karena masalah verifikasi data.

Dalam siaran pers yang diterima hari ini, Ketua Umum Forwatu Banten menyampaikan bahwa sejumlah kasus ditemukan di berbagai daerah di Banten, di mana masyarakat yang secara faktual masih tergolong kurang mampu kehilangan akses layanan kesehatan setelah kepesertaannya dinonaktifkan.

“Kesehatan bukan barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu. Ini adalah hak dasar yang harus dijamin negara.” ujar Arwan.

Forwatu Banten juga menekankan bahwa proses verifikasi data yang dilakukan kemarin dinilai belum optimal, sehingga banyak pihak yang layak mendapatkan bantuan justru terlewatkan. Selain itu, kurangnya sosialisasi yang jelas membuat masyarakat bingung dan kesulitan untuk melakukan proses reaktivasi.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan re-verifikasi yang lebih akurat dan transparan, sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Juga perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh agar masyarakat paham prosedur yang harus ditempuh,” tambahnya.

Sebagai alternatif sementara, Forwatu juga mengajak pemerintah daerah Banten untuk segera mengambil langkah antisipatif, seperti mencakup biaya kesehatan masyarakat terdampak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga masalah data teratasi dengan baik.

“Seperti halnya yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat yang mengambil langkah cepat merespons penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Februari 2026.” Lanjutnya saat Memimpin Rapat Kajian Issue Publik di Sekretariat Forwatu Banten.

“Langkah utama Gubernur Jawa Barat adalah dengan mengambil alih pembiayaan warga kurang mampu yang terdampak, khususnya bagi pasien penyakit kronis. Maka segeralah Pemprov Banten ambil langkah yang lebih Solutif karena Kesehatan merupakan Hak Dasar yang tidak boleh diabaikan.” Tutup Arwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *