Dinastinews.com – Tanjungpinang Seorang pengunjung hotel mengaku menjadi korban perekaman diam-diam saat sedang bersantai di area nongkrong terbuka Hotel Laguna. Minggu, 01 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi ketika yang bersangkutan hanya duduk santai dan tidak melakukan proses check-in maupun pemesanan kamar.
Menurut pengakuannya, perekaman dilakukan tanpa izin dan diduga bertujuan untuk membangun asumsi seolah-olah ia sedang menginap atau “dibooking” di hotel tersebut.
Video itu disebut-sebut hendak dijadikan alat bukti untuk memicu konflik pribadi, termasuk untuk dilaporkan atau diperlihatkan kepada pasangan korban.
“Faktanya saya cuma nongkrong, tidak check-in, tidak booking kamar. Tapi direkam diam-diam untuk membentuk narasi seolah-olah saya menginap,” ujarnya.
Tindakan perekaman tanpa izin di ruang publik semi-privat seperti area hotel dinilai dapat melanggar etika dan berpotensi melanggar hukum, terlebih jika digunakan untuk merugikan nama baik seseorang atau memicu fitnah.
Korban menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi murni untuk bersantai dan tidak berkaitan dengan aktivitas lain sebagaimana asumsi yang dibangun oleh pihak perekam.
Kasus ini menambah daftar praktik penyalahgunaan rekaman visual untuk kepentingan pribadi, yang belakangan kerap terjadi dan meresahkan masyarakat.
Pihak terkait diharapkan dapat lebih bijak serta menghormati privasi orang lain, meski berada di ruang publik.














