RajaBackLink.com

King Naga, Desak Bupati Lebak Pecat Kadis Perkim yang Dinilai Gagal Layani Masyarakat

King Naga, Desak Bupati Lebak Pecat Kadis Perkim yang Dinilai Gagal Layani Masyarakat

DinastiNews.Com|Lebak –
Ketua LSM GMBI Kabupaten Lebak, King Naga, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak. Ia secara tegas mendesak Bupati Lebak agar mencopot jajaran pejabat Dinas Perkim yang dinilai gagal menjalankan tugas pelayanan publik dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Menurut King Naga, Dinas Perkim Lebak telah gagal menjalankan amanah sebagai pelayan rakyat, khususnya dalam menangani persoalan Hunian Sementara (Huntara) di wilayah Cigobang, Kecamatan Lebak Gedong, serta pemenuhan fasilitas dasar yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

> “Saya sebagai Ketua LSM GMBI Kabupaten Lebak melihat langsung kondisi di lapangan. Persoalan Huntara Cigobang ini sudah terlalu lama dibiarkan. Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Kalau dinas tidak mampu bekerja, Bupati harus tegas mengevaluasi bahkan mencopot pejabatnya,” tegas King Naga kepada media, Jum’at 30 Januari 2026

 

King Naga menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat. Sementara Pasal 54 menegaskan bahwa pejabat atau penyelenggara pelayanan publik yang lalai, tidak profesional, atau merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan.

> “Aturan hukumnya jelas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan sementara pejabat yang lalai tetap nyaman di kursinya. Ini uang negara, ini tanggung jawab publik, atas dasar undang – undang dan gagalnya pelayanan publik yang di lakukan oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak pada tanggal 30 Januari 2026 maka Bupati Lebak Harus bertindak tegas dengan melakukan pemecatan” lanjutnya.

 

Ia menilai lambannya penanganan Huntara Cigobang menunjukkan lemahnya komitmen pelayanan publik dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, King Naga meminta Bupati Lebak segera mengambil langkah tegas dan konkret.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Lebak belum memberikan klarifikasi resmi atas desakan tersebut. Pada awak media akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *