Pauh — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: **LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL**, tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah saudara “S”, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut adalah “E”, laki-laki, 38 tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh Menjelaskan kronologi kejadian dengan terlapor atau tersangka dalam kasus ini yaitu “S”, laki-laki, 30 tahun,
“Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya diambil oleh tersangka. Namun, tersangka menyatakan belum memiliki uang dan tidak terima saat korban menyarankan agar barang dikembalikan apabila belum dapat membayar” ungkapnya.
kemudian Kapolsek pauh meneruskan setelah itu Situasi memanas ketika tersangka berdiri dan diduga mencoba melakukan pemukulan terhadap korban, namun berhasil dihindari. Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut. Korban pun melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun kendaraan yang digunakannya tertinggal di rumah tersangka.
“Saksi A mengamankan mobil korban. Setelah kendaraan berhasil diamankan, diketahui mobil tersebut mengalami kerusakan, di antaranya kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta barang dagangan milik korban rusak. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku” terangnya.
Dalam proses pengungkapan kasus, Unit Reskrim Polsek Pauh memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa **1 (satu) bilah parang** dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.
“Kepada Pelaku kita terapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). tutupnya












