Dinastinews.com – Tanjungpinang Nama Aping kembali mencuat dalam perbincangan warga Kota Tanjungpinang. Sejumlah warga menyebut Aping diduga kuat terlibat sebagai bandar judi jenis siji yang beroperasi secara tertutup di wilayah Potong Lembu, Tanjung Unggat, hingga kawasan Batu 9. Jumat, 23 Januari 2026.
Informasi tersebut berkembang dari keterangan warga yang resah terhadap aktivitas perjudian yang disebut masih berlangsung meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Beberapa titik yang kerap disebut berada di sekitar kedai kopi tertentu yang oleh warga dinilai “aman” dari pantauan, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan spekulasi adanya pembiaran.
“Permainannya tidak terang-terangan, tapi jalan terus. Lokasinya berpindah-pindah, salah satunya disebut di sekitar kedai kopi Batu 9,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam perbincangan masyarakat, nama Aping disebut-sebut sebagai sosok yang diduga kebal hukum, lantaran aktivitas yang dikaitkan dengannya dinilai telah berlangsung cukup lama namun belum terlihat adanya penindakan terbuka dari aparat penegak hukum.
Warga menilai praktik perjudian tersebut telah meresahkan dan berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, mulai dari gangguan ketertiban, konflik sosial, hingga persoalan ekonomi keluarga. Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dan segera melakukan penelusuran di lapangan.
Secara hukum, praktik perjudian termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam kegiatan perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun pihak yang mengambil keuntungan.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada peran dan bentuk perjudian yang dilakukan.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga belum memberikan klarifikasi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan warga dan masih bersifat dugaan, serta disajikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera merespons keresahan publik ini secara profesional dan transparan, guna memastikan apakah benar terdapat praktik perjudian ilegal di wilayah Potong Lembu, Tanjung Unggat, dan Batu 9, serta menindak tegas siapa pun apabila terbukti melanggar hukum.
Singkatnya: jika tidak ada pelanggaran, buktikan. Jika ada, hukum jangan tumpul ke bawah dan tumpul ke samping.














