DinastiNews.Com | Lampung – Dugaan Praktek Penjualan Solar Bersubsidi Dengan Membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Dalam Jumlah Besar, lalu menjualnya ke sektor industri demi keuntungan pribadi marak di Tejo Agung Jalan Raya Stadion No.02 Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Pengawas Inisial ( Erlan ) SPBU.24-341.131 Merasa Kebal Hukum Berkerja Sama Dengan Pelangsir BBM Solar Subsidi Tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Mobil Pelangsir Solar Subsidi bisa bolak balik ngambil Di SPBU itu dan Di belakang SPBU Menurut Informasi Warga Sekitar itu ada tempat penimbunan nya Diyakini Dirumah Terduga Pelangsir Inisial Rudi Pas di belakang SPBU Tersebut.

Namun sayangnya pemilik dan pengawas SPBU.24-341.131 ini sudah berjalan lama dan tidak ada larangan Pemilik atau pengawas SPBU padahal sesuai instruksi Kapolda Lampung semua elemen masyarakat bisa memantau pada SPBU yang diduga melakukan pengecoran BBM bersubsidi dan melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib. Aktivitas pengecoran BBM subsidi jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah dan Pertamina. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Modusnya adalah membeli BBM subsidi menggunakan mobil boks colt diesel kepala kuning dan pribadi (panther hitam ) Serta Truk Besar yang telah dimodifikasi dengan dua tangki, masing – masing berkapasitas Besar. tersebut terhubung langsung dengan tangki mobil Dalam operasinya, petugas SPBU.24-341.131 turut melayani transaksi ilegal tersebut sehingga aksi Ilegal tersebut berjalan mulus.
“Setiap hari dan setiap jam mereka melakukan aksi yang merugikan negara tersebut kami lihat beroperasi, ” ungkap warga sekitar SPBU.24-341.131tersebut.
Ironisnya, sejumlah pelaku nekat memodifikasi kendaraan dari mobil pribadi hingga truk untuk mengangkut BBM subsidi tersebut. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat aktif yang turut serta dalam menjalankan praktek ilegal tersebut.
Kalau bukan karena kerja sama, tidak mungkin pengecor bisa bolak – balik mengisi BBM. Kami masyarakat biasa justru sering tidak kebagian,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas pengecoran BBM subsidi jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah dan Pertamina. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
BBM jenis solar SPBU.24-341.131 pengawas sama oknum setempat. SPBU.24-341.131 tersebut merasa kebal hukum sampai sekarang tidak tersentuh pihak setempat sudah berjalan lama aktivitas pengecoran solar tolong pihak Polda Lampung segera ditindaklanjuti terkait pengecoran tersebut merasa kebal hukum.
Masyarakat berharap pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Praktek ilegal tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Transparansi dan pengawasan ketat dinilai sangat penting agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. ( Tim )














