Seorang pria berinisial RAP (19 Tahun) warga Desa Tanjung Gading Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun yang didampingi oleh Provost Polres Sarolangun, pada Selasa malam (02.40 wib) 6 Januari 2026, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 30 Kg di dalam bagasi Bus ALS dan 10 Kg ditemukan saat pengembangan di Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang akan melintas di sekitar wilayah Kabupaten Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan yang berujung
Tim Opsnal Rajawali yang di pimpin oleh Ipda F. Aritonang Sat Narkoba Polres sarolangun bersama Si Propam Polres Sarolangun, Sat lantas dan Opsnal Reskrim Polres Sarolangun, Sekira pukul 02.40 wib tim Menemukan 1 Karung putih yang berisikan 2 kardus besar diisikan 30 (tiga puluh) bungkus paket yang di lakban kuning di duga narkotika jenis ganja, Di dalam garasi 1 Unit Mobil Bus PT.ALS Warna Hijau Nopol BK 7246 UA di Jalan lintas sumatera depan Polsek kota Sarolangun, Kemudian tim memanggil Sopir bus PT. ALS a.n WL, Kemudian dilakukan introgasi terhadap sopir yang mana karung warna putih tersebut adalah paket yang di ambil dari loket ALS di Provinsi Pekan Baru akan di kirim ke loket Provinsi Lampung, Sopir tersebut tidak mengetahui bahwa karung tersebut berisi 30 (tiga puluh) bungkus yang di lakban warna kuning.
Kemudian Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengejaran hingga ke Kota Lampung dengan mengiringi Bus yang membawa 30 (tiga puluh) paket yang di duga narkotika jenis ganja, Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 7 Januari 2025 Sekira pukul 07.00 Wib Kemudian Sopir Bus a.n WL Menurunkan 1 Karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Bungkus paket yang di lakban coklat yang di duga berikan narkotika jenis ganja di letakan di dalam loket.
Tidak lama kemudian datang Seorang Laki-laki a.n RAP yang menjemput paket tersebut, Setelah RAP menemui penunggu loket untuk mengambil paket tersebut, Kemudian RAP mengambil dengan cara di angkat 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Paket di duga narkotika jenis ganja, Kemudian tim Berhasil mengamankan a.n RAP, dan mengintrogasi awal kepada RAP 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Paket di duga narkotika jenis ganja tersebut di pesan nya melalui aplikasi Whatshap dengan nama kontak BOS BENGKEL sedangkan nama pengirim dan keberadaanya tidak di ketahui RAP. Kemudian tim membawa Pelaku dan Barang bukti Ke polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“RAP yang merupakan Pemuda Lajang ini ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 Kg. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” Ucap Kapolres Sarolangun
Demikian salah satu press release dari Polres Sarolangun, yang dipimpin Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., Kajara diwakili Kasi Pidum Susilo, SH.MH, Lurah Aur Gading diwakili Ali Wardana, dan Dinas Kesehatan Sarolangun. Selasa (20/1/2026) di Mapolres Sarolangun.
RAP yang kini berstatus sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII Angka 51 UU No. 01 Tahun 2026 tentang Pemyesuaian Pidana.
Wujudkan transparasi dalam penanganan perkara, Polres Sarolangun melalukan Pemusnahan Barang Bukti yang merupakan hasil sitaan dari operasi penindakan yang dilakukan Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Sarolangun.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sarolangun, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Hasil ini juga menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.














