Dinastinews.com Mempawah, Lantamal XII — Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Suharto, S.H., M.Si.(Han)., menghadiri acara
Sosialisasi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak, Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Di Provinsi Kalbar, bertempat di Lantai 4 Aula Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani No. 82 Pontianak, Rabu (14/09/2022).
Pelaksanaan kegiatan ini terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Perlindungan Dasar Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.
Acara sosialisasi tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, doa diteruskan sambutan Ketua panitia penyelenggara.
Adapun pemberi materi dalam sosialisasi disampaikan oleh Dinas Perkebunan, Badan Pendapatan, dan Lantamal XII.
Sambutan Gubernur Kalbar dalam hal ini disampaikan Asisten II Drs. Ignasius, IK., S.H., M.Si., “Saat ini kontribusi pajak terhadap pemerintah daerah sangat dominan. Hal ini terlihat dari dari realisasi penerimaan dimana pada tahun 2018 kontribusi pajak terhadap APBD sebesar 33, 78% naik menjadi sebesar 38, 99%. Pada tahun 2021 kontribusi pajak menjadi penyumbang terbesar menjadi 80% namun kemudian kontribusi pajak turun pada tahun 2021 menjadi 64,3%,” jelasnya.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berusaha mengoptimalkan potensi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar. Bahwa saya merasa potensi yang ada saat ini belum dipungut secara optimal, masih banyak subjek maupun objek pajak selama ini yang menunggak. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan dalam menggali potensi tersebut antara lain perbaikan pelayanan berupa pembayaran PKD, memperbanyak unit Pelayanan seperti Samsat Keliling, pembuatan aplikasi pembayaran sehingga masyarakat dapat membayar pada ATM Bank Kalbar dll,” lanjut Ignasius.
“Bahwasannya sampai saat ini terdapat 5.700 unit kendaraan yang menunggak PKD sebesar Rp. 26.801.073.500,- maka total tunggakan PKD yang harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp. 33.152.393.300-. Oleh karena kepada para pelaku usaha di wilayah Kalimantan Barat yang belum mendaftarkan perusahaannya agar segera mendaftarkan perusahaannya dengan segera,” ucap Asisten II.
“Untuk saat ini baru sampai pada pemberian sanksi denda berupa penambahan permen pajak yang harus dibayar, namun kedepan akan dapat menggunakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak,” kata Ignasius membacakan sambutan Gubernur Kalbar.
Penyampaian materi terkait tunggakan-tunggakan pajak oleh pelaku usaha perkebunan sawit dan pertambangan oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalbar,
materi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit oleh Kadis Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, materi terkait penghitungan dasar pengenaan retribusi pajak daerah di Provinsi Kalbar oleh Kajati Provinsi Kalbar dan materi terkait Prosedur Pelaksanaan Penindakan di Laut oleh Danlantamal XII,
dilanjutkan diskusi dan tanya jawab.
Hadir juga dalam acara sosialisasi tersebut Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., Asops Danlantamal XII Letkol Laut (P) Herman Nanang Kalangi, S.I.P., M.I.Pol., Wakil Ketua II DPRD Kalbar Syarif Amin Muhammad, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar Ir. Musib, Kadis Perindag dan ESDM Provinsi Kalbar dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si., Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar Ir. H. Adi Yani, M.H., Kepala Bappeda Provinsi Kalbar M. Bari, S.Sos., M.Si., dan tamu undangan lain yang berkaitan dengan acara tersebut.
Bagas Ariebowo
(Dispen Lantamal XII)